MediaMerdeka.com – Keaparatur negara kementerianan Perindustrian (Kemenperin) memperkirakan negara berpotensi kehilangan penerimaan hingga Rp31 triliun akibat maraknya peredaran rokok ilegal di Indonesia. Kerugian tersebut dihitung dari potensi cukai hasil tembakau yang tidak masuk ke kas negara.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin Merrijantij Punguan Pintaria menyebutkan peredaran rokok ilegal pada saat ini diperkirakan telah mencapai 13,9 persen dari total konsumsi rokok nasional.
Menurut dia, apabila seluruh rokok ilegal tersebut dapat ditekan, pihak pemerintah berpeluang memperoleh tambahan penerimaan negara yang cukup besar dari sektor cukai.
“Hitung-hitungan kami 13,9 persen itu potential losses dari cukai telah mencapai Rp31 triliun. Itu minimal,” ujar Merrijantij di Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Ia menerangkan perhitungan tersebut memakai asumsi tarif cukai Sigaret Kretek Mesin (SKM) teramat rendah sebesar Rp746 per batang. Angka itu lalu dikalikan bersama produksi rokok nasional tahun 2025 yang mencapai sekitar 311 miliar batang dan estimasi pangsa rokok ilegal sebesar 13,9 persen.
“Cukai rokok kretek mesin yang teramat rendah itu Rp746, kita kalikan bersama produksi kita di tahun 2025, 311 miliar batang, dikali 13,9 persen rilis rokok ilegal, itu mencapai Rp31 triliun,” katanya.
Merrijantij menilai tambahan penerimaan tersebut sewajibnya dapat dimanfaatkan pihak pemerintah apabila peredaran rokok ilegal sukses diberantas.
“Jadi sebetulnya ada tambahan anggaran yang dapat kita kelola Rp31 triliun bila rokok ilegal itu dapat kita tumpas,” ucapnya.
Di sisi lain, Kemenperin juga mengkhawatirkan rencana penyeragaman warna kemasan rokok dalam aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 justru dapat memperparah peredaran rokok ilegal.
Menurut Merrijantij, penggunaan satu warna kemasan akan mempermudah produsen rokok ilegal memalsukan produk lantaran tidak lagi wajib meniru desain berbagai merek.
“Dengan standarisasi warna, ini akan memudahkan produsen-produsen rokok ilegal memproduksi rokok ilegalnya. Karena selama ini mereka butuh investasi demi nyaru rokok-rokok yang ada. Nah kini telah ditetapkan warnanya warna Pantone. Itu akan amat mudah, di mana pun percetakan akan dapat mencetak yang Pantone,” tuturnya.
Karena itu, Kemenperin tengah menyiapkan kebijakan lain demi mempersempit ruang gerak produsen rokok ilegal. Salah satunya melalui revisi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 72 Tahun 2008.
Merrijantij menyebutkan revisi tersebut akan memperluas pengaturan terhadap distribusi mesin pelinting, kertas rokok, dan filter yang selama ini dinilai menjadi komponen utama dalam produksi rokok ilegal.
“Pengaturannya demi menindaklanjuti mesin, kertas, dan filter. Kita berupaya mengatur distribusinya. Untuk mesin-mesin pelinting nanti akan diperketat, distribusi kertas juga akan kita coba, lalu filternya juga akan kita atur,” tuturnya.
Ia mengimbuhkan penyusunan revisi aturan tersebut ditargetkan rampung pada tahun ini setelah melalui pembahasan lintas keaparatur negara kementerianan dan proses kajian hukum di internal pihak pemerintah.
“Kami menargetkan pada tahun ini berakhir lantaran pembahasannya telah cukup lama. Sekarang tinggal finalisasi agar betul-betul dipelajari konsekuensi hukumnya,” pungkas Merrijantij.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

