Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Dittipideksus Bareskrim Polri menyita 362 drum atau sekitar 18,1 ton sodium cyanide atau sianida ilegal serta menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan perdagangan bahan kimia berbahaya tanpa izin.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak menyebutkan pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan atas dugaan peredaran sianida ilegal yang dipasok kepada penambang emas tanpa izin (PETI) di sejumlah wilayah di Indonesia.

“Ada dugaan perdagangan sianida ilegal kepada penambang emas tanpa izin di sejumlah daerah di Indonesia yang diduga merupakan hasil impor dari China,” kata Ade Safri di Tangerang, Selasa (30/6/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menggeledah tiga lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan distribusi sianida di Bekasi dan Jakarta.

Penggeledahan dilakukan setelah pihak kepolisian memperoleh informasi mengenai peredaran sianida yang tidak memenuhi ketentuan perizinan dan didistribusikan di luar mekanisme pengawasan pihak pemerintah.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita 54 drum sianida di Pondok Gede, Kota Bekasi, bersama nilai sekitar Rp38,54 juta per drum.

Selanjutnya, pihak kepolisian mengamankan 160 drum dari gudang di kawasan Kebon 200, Kamal, Kalideres, Jakarta Barat, serta 148 drum dari gudang ekspedisi di Jalan Raya Perjuangan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Nilai barang di dua lokasi terakhir diperkirakan mencapai Rp40,5 juta per drum.

“Total keseluruhan barang bukti yang diamankan sesejumlah 362 drum atau sekitar 18,1 ton sodium cyanide bersama nilai taksiran mencapai Rp14.555.268.000,” ujar Ade Safri.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni S (59), masyarakat sekitar Jakarta Timur, dan DW (40), masyarakat sekitar Jakarta Barat.

Ade Safri menerangkan, tersangka S diduga menjual sianida kepada penambang emas tanpa izin di Sumatera Barat.

Sementara itu, tersangka DW diduga memasok bahan kimia tersebut kepada penambang emas tanpa izin di Sulawesi Selatan dan Kalimantan Tengah.

Penyidik masih mendalami jalur distribusi sianida tersebut, termasuk asal impor, pihak-pihak yang menyambut baik pasokan, serta kebarangkalian keterlibatan tersangka lain dalam jaringan perdagangan ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah bersama Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Keduanya terancam pidana penjara teramat lama empat tahun atau denda teramat sejumlah Rp10 miliar. [ANTARA]

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *