Hakim Beratkan Vonis Nadiem karena Sudah Kaya, Pakar: Standarnya Terlalu Subjektif

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memberatkan vonis Nadiem Makarim lantaran faktor latar belakang ekonominya yang berkecukupan menjadi sorotan. Hakim dinilai memakai standar yang tidak terukur dan melompat dari substansi perkara ke ranah personal terdakwa.

Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Trisno Raharjo, mengamini bahwa latar belakang keluarga Nadiem yang mapan merupakan fakta publik yang tidak terbantahkan.

Namun, dalam konstruksi hukum pidana, aspek tersebut dinilai tidak memiliki parameter baku demi dijadikan indikator pemberat hukuman.

“Saya menganggap ukurannya bahwa dia mampu dan sebagainya terlalu subjektif. Sewajibnya yang memberatkan dan yang meringankan itu langsung diambil dari perkara yang ada, berakibat itu yang nanti kelihatan,” kata Trisno kepada MediaMerdeka.com, Rabu (1/7/2026).

Trisno mengkritik inkonsistensi Mahkamah Agung (MA) yang hingga kini masih belum merumuskan parameter yang jelas mengenai indikator subjektif, bagaikan status sosial atau kekayaan terdakwa.

Menghukum seseorang makin berat cuma lantaran ia terlahir atau berada dalam kondisi ekonomi yang kaya dinilai sebagai preseden yang rawan disalahgunakan.

“Ini kan subjektif, saya orang kaya misalnya, lalu saya dihukum dapat mengembalikan sekian sekian, itu kan juga bahaya itu bila bagaikan itu, atau hukumannya jadi makin berat,” ujarnya.

Selain itu, Trisno turut menyoroti kontradiksi logika majelis hakim. Jika hakim meyakini Nadiem menjalankan korupsi secara terencana di tengah kondisi ekonominya yang amat mapan, maka secara rasional hukuman yang dijatuhkan sewajibnya berada di batas maksimal atau mendekati tuntutan jaksa, bukan justru memangkasnya secara signifikan menjadi 10 tahun.

Diketahui, vonis yang diterima Nadiem makin rendah daripada tuntutan jaksa, yakni 18 tahun penjara.

“Nah bila dia mampu uang segitu terus dia ngambil uang, ya sewajibnya hakim itu menjatuhkan (hukuman) mendekati jaksa dong, bila saya loh ya, wajibnya mendekati (tuntutan) jaksa,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyayangkan sikap jaksa yang enggan mendalami efektivitas barang pengadaan di lapangan. Hal itu dinilai dapat mengaburkan konteks riil proyek digitalisasi tersebut.

Termasuk dalam hal ini, kesaksian dari pihak yang terafiliasi bersama teknologi mengenai fungsionalitas laptop Chromebook. Fakta-fakta yang terabaikan itu padahal berpotensi meringankan terdakwa.

Di sisi lain, Trisno menegaskan apabila putusan terhadap Nadiem telah berkekuatan hukum tetap, maka seluruh konsekuensi hukum wajib dipenuhi, termasuk kewajiban membayar uang pengganti apabila diputuskan demikian.

“Kalau itu misalnya nanti inkrah, hemat saya tentu, Nadiem wajib lalu mengembalikan itu seluruh dan bertanggung jawab, bila memang itu merupakan dinyatakan bersala,” tandasnya.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *