Tukar Jabatan dengan Land Cruiser, Bupati Kuansing Diduga Terima Suap Rp2,75 M

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan Suhardiman Amby diduga menyambut baik dua unit mobil bersama total nilai Rp2,75 miliar dari praktik dugaan suap jual beli jabatan sejak 2021 hingga pada tahun ini.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026), menerangkan Suhardiman diduga menyambut baik satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta pada 2021 saat menjabat Pelaksana Tugas Bupati Kuantan Singingi (Kuansing).

Menurut Taufik, mobil tersebut diterima Suhardiman sebagai suap jual beli jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing pada 2021.

Sementara saat menjabat Bupati Kuansing periode 2025-2030, dia menyebutkan Suhardiman menyambut baik satu unit mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar terkait jual beli jabatan Sekretaris Daerah Kuansing.

Dengan demikian, total penerimaan Suhardiman selama periode tersebut merupakan dua mobil bersama total nilai Rp2,75 miliar.

Dua peristiwa dugaan penyuapan demi pengisian jabatan tersebut menggambarkan adanya nilai suap yang naik kelas,” ujarnya.

Sementara itu, dia membeberkan dua unit mobil tersebut diperoleh Suhardiman dari Zulkarnain (ZKN).

“ZKN semasih belumnya juga menjalankan hal yang sama, yakni menyerahkan mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar demi jabatan Kadis PUPR Kuansing senilai Rp700 juta. Kemudian, ZKN kembali menjalankan suap demi jabatan Sekda bersama pemberian satu unit mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,55 miliar,” jelasnya.

Semasih belumnya, pada 30 Juni 2026, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kuantan Singingi dan Jakarta bersama mengamankan 10 orang. Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Dari 10 orang yang diamankan, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK demi menjalani pemeriksaan intensif.

Mereka terdiri atas tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara di Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, serta istri Suhardiman, Suci Nitia Edwar.

KPK lalu mengimbau Suhardiman dan Zulkarnain menyerahkan diri demi menjalani pemeriksaan. Keduanya lalu menyerahkan diri, dan dijemput KPK di Bandara Soekarno-Hatta, Banten.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *