MediaMerdeka.com – Wakil Ketua MPR RI Bambang Wuryanto, yang akrab disapa Bambang Pacul, menyerahkan tanggapan kritis terkait rencana keberangkatan Ketua MPR RI Ahmad Muzani ke Iran.
Muzani dikabarkan akan menghadiri upacara pemakaman Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei, di Mashhad pada Kamis (9/7/2026), sebagai utusan Presiden RI Prabowo Subianto.
Pacul menegaskan hingga kini dirinya masih belum menyambut baik informasi resmi terkait agenda tersebut melalui mekanisme internal MPR.
Ia pun menyoroti istilah “diutus” yang digunakan, mengingat kedudukan MPR dan Presiden dalam struktur ketatanegaraan Indonesia.
“Saya masih belum terinfo. Tapi, bila Pak Presiden mengutus Ketua MPR, saya kira mekanismenya tidak bagaikan itu. Karena mekanisme hubungan antara MPR dan Presiden itu kan sama-sama sebagai lembaga tinggi negara,” ujar Pacul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Menanggapi unggahan Ahmad Muzani di media sosial yang menyebut dirinya diutus Presiden Prabowo, Pacul mengimbau publik membedakan posisi seseorang sebagai kader partai dan sebagai pimpinan lembaga negara.
Menurutnya, apabila penugasan tersebut bersifat kepartaian atau sebagai sesama kader, mengingat keduanya berada di bawah naungan Partai Gerindra, hal tersebut sah-sah saja.
Namun, apabila bertindak atas nama Ketua MPR, maka ada prosedur yang wajib ditaati.
“Kalau bahwa itu sebagai kader, itu dapat. Tapi bila bertindak sebagai Ketua MPR, ya beda kok. Semua orang juga telah tahu lah itu. Masa kita wajib mengajari lagi,” tegasnya.
Politikus PDI Perjuangan itu menerangkan bahwa sesuai peraturan, langkah-langkah yang melibatkan pimpinan MPR sewajibnya diputuskan melalui rapat pimpinan.
Hingga pada saat ini, Pacul mengaku masih belum menyambut baik undangan rapat terkait rencana takziah ke Iran tersebut.
Ia menekankan hubungan antarlembaga tinggi negara bersifat konsultatif, bukan instruktif atau berdasarkan perintah.
“Kalau sesuai peraturan, pimpinan MPR rapat. Kemudian memutuskan mau menyerahkan pertimbangan ini-ini, maka kita takziah ke sana. Hubungan Presiden dan Ketua MPR itu sifatnya konsultatif. Jadi tidak memerintah, namun konsultatif,” jelas Pacul.
Ia mengimbuhkan, Presiden memang merupakan kepala pihak pemerintahan yang memiliki kewenangan memerintah. Namun, subjek yang diperintah merupakan jajaran birokrasi di bawah eksekutif, bukan pimpinan lembaga tinggi negara lainnya.
“Presiden kepala pihak pemerintahan, yes. Tapi yang diperintah siapa? Yang diperintah merupakan birokratnya, understand? Ini supaya diluruskan dulu cara berpikirnya,” imbuhnya.
Saat ditanya apakah tindakan tersebut merupakan pelanggaran tata prosedur ketatanegaraan, Bambang Pacul enggan menyerahkan pernyataan yang menghakimi. Ia menyerahkan penilaian tersebut kepada publik berdasarkan aturan yang berlaku.
“Bukan saya tidak menyebutkan melanggar. Kalian yang menyebutkan itu. Saya cuma menegaskan bahwa tata beracara di dalam ketatanegaraan kita, sesama lembaga tinggi negara pimpinannya bersifat konsultatif, tidak ada prosedur memerintah,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

