MediaMerdeka.com – Dugaan keterlibatan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam perkara suap pelepasan kawasan hutan dinilai menjadi ujian besar untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan pimpinan KPK periode 2007–2011, Mochammad Jasin, mengimbau lembaga antirasuah tetap berani memproses aparatur negara aktif dan tidak tunduk pada tekanan kekuasaan.
Menurut Jasin, KPK telah memiliki pijakan hukum yang cukup demi mengangkut perkara tersebut ke tahap makin lanjut. Ia menilai penanganan kasus ini tidak boleh melemah cuma lantaran melibatkan seorang aparatur negara kementerian.
“Jangan takut sama aparatur negara kementerian kasus ini ya. Jangan sampai artinya itu melempem, ada pengaruh dari kekuasaan, terlalu berubah. Jangan, telah ada poin-poin demi memperkuat itu demi menemukan dua alat bukti yang cukup, telah ada terpenuhi,” ungkap Jasin, dikutip Selasa (7/7/2026).
Jasin menyebut penanganan perkara ini juga memiliki landasan dari berbagai putusan semasih belumnya. Ia mencontohkan sejumlah perkara korupsi, termasuk delik pemerasan yang sempat menjerat Sekretaris Mahkamah Agung, sebagai yurisprudensi yang dapat menjadi acuan penyidik.
Di sisi lain, ia menilai praktik korupsi di Indonesia tidak akan berhenti selama biaya politik masih mahal dan pengawasan terhadap aparatur negara negara masih belum berjalan efektif.
“Selama sistem politiknya itu dalam kontestasi yang berbicara merupakan uang, demi buy vote (membeli suara), maka kasus ini akan bergulir sampai kapanpun. Pejabat pikirannya bagaimana mengembalikan return on spending pada waktu pemilu,” katanya.
Amplop Raja Juli
Desakan tersebut muncul di tengah penyidikan KPK yang mengungkap dugaan aliran dana terkait pengurusan pelepasan kawasan HPT di Kuantan Singingi.
Penyidik menduga Bupati nonaktif Kuansing, Suhardiman Amby, mengumpulkan uang dari 914 anggota Koperasi Unit Desa (KUD) demi mengurus pelepasan kawasan hutan seluas 1.828 hektare. Dana itu diduga makin dulu dikonversi ke mata uang Dolar Singapura (SGD).
KPK juga masih menelusuri kaitan dana tersebut bersama amplop yang sempat diberikan Suhardiman kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Namun, isi amplop masih belum sempat diperiksa lantaran telah dikembalikan Raja Juli kepada Suhardiman dan tidak disertakan dalam laporan penolakan gratifikasi.
Selain dugaan jual beli jabatan, penyidik menduga Suhardiman mengimbau seuntukan dana yang berasal dari Sisa Hasil Usaha (SHU) milik ratusan anggota KUD demi membiayai pengurusan pelepasan kawasan HPT.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka.
Suhardiman dijerat sebagai penerima suap, sementara itu Zulkarnain dan Ardiles disangkakan sebagai pihak pemberi.
Reporter: Cornelius Juan Prawira
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

