MediaMerdeka.com – Pemerintah resmi menyerahkan insentif baru untuk dunia usaha bersama memangkas tarif Bea Masuk menjadi 0% demi impor barang tertentu yang digunakan industri perawatan dan perbaikan pesawat (Maintenance, Repair, and Overhaul/MRO) serta impor Liquefied Petroleum Gas (LPG) sebagai bahan baku industri petrokimia.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2026 yang menjadi untukan dari Paket Stimulus Ekonomi Semester II 2026. Langkah ini diambil sebagai respons atas arahan Presiden Prabowo Subianto demi menolong tersangka usaha menyikapi tekanan ekonomi global yang mendorong kenaikan biaya produksi.
Melalui insentif tersebut, pihak pemerintah menginginkan industri dapat menekan biaya operasional, menjaga aktivitas bisnis, meningkatkan efisiensi, sekaligus memperkuat daya saing di tengah kondisi ekonomi yang menantang.
Untuk sektor MRO, tarif Bea Masuk 0% diberikan atas impor barang dan bahan yang digunakan dalam proses perawatan serta perbaikan pesawat. Dengan biaya impor yang makin rendah, korporasi MRO diharapkan mampu menawarkan layanan yang makin kompetitif berakibat dapat memperkuat industri perawatan pesawat di dalam negeri.
Tak cuma itu, pihak pemerintah juga membebaskan Bea Masuk atas impor LPG yang digunakan sebagai bahan baku industri petrokimia. Penurunan biaya bahan baku tersebut diyakini akan menciptakan industri petrokimia makin efisien dalam memproduksi berbagai produk yang lalu digunakan sebagai bahan baku oleh sejumlah sektor manufaktur lainnya.
PMK Nomor 50 Tahun 2026 merupakan perubahan ketiga atas PMK Nomor 26/PMK.010/2022. Aturan tersebut ditetapkan pada 15 Juli 2026 dan mengawali berlaku tujuh hari setelah diundangkan.
Khusus demi impor LPG sebagai bahan baku industri petrokimia, fasilitas Bea Masuk 0% berlaku selama enam bulan melalui pos tarif 9845.10.00 dan 9845.20.00.
Adapun ketentuan teknis pemanfaatan fasilitas untuk industri MRO diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2026. Sementara itu, korporasi petrokimia yang berhak memperoleh fasilitas impor LPG ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1944 Tahun 2026, bersama impor LPG berkode HS 2711.12.00 dan HS 2711.13.00 yang memenuhi persyaratan memperoleh tarif Bea Masuk 0%.
Juru Bicara Keaparatur negara kementerianan Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menyebutkan kebijakan tersebut merupakan untukan dari strategi pihak pemerintah demi menjaga momentum pertumbuhan ekonomi melalui penguatan sektor riil.
“Kebijakan ini merupakan untukan dari upaya Pemerintah menjaga momentum pertumbuhan ekonomi melalui penguatan sektor riil. Melalui efisiensi biaya produksi, tersangka industri diharapkan memiliki ruang yang makin besar demi berinvestasi, meningkatkan kapasitas produksi, dan memperkuat daya saing,” ujar Haryo Limanseto.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

