Korban Tolak RJ, Sidang Kasus Pengeroyokan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Berlanjut

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Sidang kedua kasus dugaan pengeroyokan yang menyeret Anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Rabu (12/8/2026). Sidang kali ini memasuki agenda upaya
Restorative Justice (RJ).

Dalam upaya tersebut, NY dan pihak korban, Fendy, hadir di persidangan. Namun, upaya perdamaian tersebut ditolak oleh pihak pihak korban.

Fendy menegaskan dirinya tetap ingin kasus yang terjadi pada Oktober 2025 itu diproses secara hukum.

Dia bilang, upaya pendekatan demi menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dinilainya telah terlambat.

Menurutnya, sejak awal dirinya menginginkan pihak yang diduga terlibat dapat datang langsung dan menyampaikan permintaan maaf.

“Sudah terlalu lama. Kenapa tidak dari awal datang kepada saya, mengimbau maaf dan mengakui bila memang bersalah,” ujar Fendy usai persidangan.

Fendy juga membantah adanya upaya pendekatan secara langsung sejak awal kejadian. Ia mengaku justru didatangi sejumlah orang yang tidak dikenalnya berakibat menciptakan dirinya merasa takut.

“Yang datang itu orang-orang lain yang saya juga tidak kenal. Itu malah menciptakan saya menjadi takut. Harusnya tersangka datang sendiri,” katanya.

Menurut Fendy, upaya RJ juga sempat diajukan melalui pihak kepihak kepolisianan setelah dirinya mengetahui perkara tersebut telah menetapkan tersangka.

Sementara itu, kuasa hukum Fendy, Dani Bahdani, menegaskan pihaknya mengimbau proses hukum tetap berjalan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.

“Kami sebagai tim advokat Fendy menginginkan proses hukum tetap berjalan sesuai fakta hukum. Fendy tidak mau menjalankan RJ lantaran beliau telah trauma. Traumanya lantaran diperlakukan secara tidak manusiawi, dikeroyok oleh makin dari delapan orang, menurut keterangan yang kami miliki,” ujar Dani.

Dani menyebut, upaya komunikasi demi RJ baru dilakukan setelah sejumlah bulan sejak peristiwa terjadi.

Ia menyebutkan peristiwa tersebut berlangsung pada Oktober 2025, sementara upaya menghubungi pihak korban dan kuasa hukumnya disebut baru dilakukan setelah penetapan tersangka pada Februari 2026.

“Jadi, bila tadi disampaikan bahwa telah sempat menjalankan upaya RJ, itu setelah enam bulan. Kejadiannya Oktober 2025, lalu setelah ditetapkan tersangka sekitar Februari mereka mengupayakan menghubungi pihak korban dan kami sebagai kuasa hukum,” katanya.

Dani menegaskan pihaknya tidak ingin perkara tersebut dibingkai sebagai persoalan sederhana.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *