MediaMerdeka.com – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyiapkan perlawanan atau eksepsi usai didakwa memperoleh uang sesejumlah USD 271.500 dan merugikan negara Rp 622 miliar.
Hal itu disampaikan Penasihat Hukum Yaqut, Mellisa Anggraini dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi pada pemuntukan kuota dan penyelenggaraan haji di Keaparatur negara kementerianan Agama tahun 2023-2024.
“Setelah mendengarkan uraian dari dakwaan, kami advokat akan mengajukan perlawanan,” kata Mellisa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Menanggapi pernyataan itu, Majelis Hakim mengizinkan kubu Yaqut mengajukan perlawanan. Mereka diberikan waktu sepekan demi menyiapkan eksepsi.
“Kita akan berikan kesempatan kepada terdakwa beserta tim advokatnya demi mengajukan perlawanan pada persidangan di pekan depan,” ujar Mellisa.
Semasih belumnya, JPU KPK mendakwa Yaqut memperoleh uang sesejumlah USD 271.500.
Jaksa menerangkan Yaqut diduga menjalankan pengisian kuota haji khusus tambahan Tahun 2023 dan 2024 bersama jemaah haji khusus tanpa masa tunggu (T0).
“Jemaah haji khusus bersama masa tunggu x, tahun Tx, tidak sesuai bersama mekanisme yang berlaku bersama tujuan demi mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara lbadah Haji Khusus (PIHK),” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Pengisian kuota haji khusus ini diduga disertai bersama penerimaan fee percepatan dari para jemaah serta mengatur penetapan pemuntukan kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.
“Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yakni memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD271.500,” tegas jaksa.
Untuk itu, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622 miliar (Rp 622.090.207.166,41) sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Nomor: 06/SR/LHP/XXI/ PK.01/02/2026 tanggal 20 Februari 2026.
Dalam perkara ini, empat pihak berstatus sebagai terdakwa yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
Selain itu, dua terdakwa lainnya ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

