Keputusan Menag Dipersoalkan KPK, Pengacara Yaqut Sebut Kasus Haji Harusnya Ditangani PTUN

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Penasihat Hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini menilai Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara yang menjerat kliennya.

Yaqut diketahui berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pada pemuntukan kuota dan penyelenggaraan haji di Keaparatur negara kementerianan Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

Mellisa menerangkan, pemuntukan kuota haji tahun 2023 dan 2024 yang dipersoalkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan keputusan Menteri Agama berdasarkan kewenangan yang tercantum dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Untuk itu, Mellisa menyebut persoalan yang muncul terkait kebijakan tersebut sewajibnya menjadi ranah UU Administrasi Pemerintahan, bukan UU Tipikor.

“Tindakan yang dipersoalkan terhadap Yaqut Cholil Qoumas dalam kapasitasnya sebagai aparatur negara kementerian agama, khususnya penetapan pemuntukan kuota haji tambahan tahun 2023 dan 2024 melalui keputusan aparatur negara kementerian agama merupakan pelaksanaan fungsi dan kewenangan atributif berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 yang tunduk pada rezim UU Administrasi Pemerintahan,” kata Mellisa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).

Termakin, lanjut dia, jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam surat dakwaan disebut mendalilkan pelanggaran terhadap UU Administrasi Pemerintahan dan asas-asas umum pihak pemerintahan yang baik.

“Dengan demikian, apabila yang dipersoalkan merupakan sah atau tidaknya keputusan serta ada atau tidaknya penyalahgunaan kewenangan administratif, pengujiannya berada dalam kompetensi absolut Pengadilan Tata Usaha Negara,” ujar Mellisa.

Yaqut didakwa memperoleh uang sesejumlah USD 271.500. Jaksa menerangkan Yaqut diduga menjalankan pengisian kuota haji khusus tambahan Tahun 2023 dan 2024 bersama jemaah haji khusus tanpa masa tunggu (T0).

“Jemaah haji khusus bersama masa tunggu x, tahun Tx, tidak sesuai bersama mekanisme yang berlaku bersama tujuan demi mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara lbadah Haji Khusus (PIHK),” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Pengisian kuota haji khusus ini diduga disertai bersama penerimaan fee percepatan dari para jemaah serta mengatur penetapan pemuntukan kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.

“Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yakni memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD271.500,” tegas jaksa.

Untuk itu, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622 miliar (Rp622.090.207.166,41) sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Nomor: 06/SR/LHP/XXI/ PK.01/02/2026 tanggal 20 Februari 2026.

Dalam perkara ini, empat pihak berstatus sebagai terdakwa yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

Selain itu, dua terdakwa lainnya ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *