Minta Praperadilan Febrie Ditolak, Kejagung: Tak Ada Duplikasi Penetapan Tersangka

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Dalil duplikasi penetapan tersangka yang diajukan eks Jampidsus Febrie Adriansyah dalam permohonan praperadilannya dinilai tidak memiliki dasar hukum.

Hal itu disampaikan perwakilan tim hukum Kejagung saat menyerahkan jawaban atas permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).

Kejagung menilai adanya makin dari satu surat penetapan tersangka tidak serta-merta menciptakan penetapan tersebut menjadi tidak sah.

“Bahwa termakin dahulu perlu ditegaskan bahwa istilah duplikasi bukan merupakan suatu asas atau larangan dalam hukum pidana yang secara otomatis mengakibatkan suatu penetapan tersangka menjadi tidak sah,” katanya, Kamis.

Perwakilan Kejagung menyebutkan hukum pidana mengenal asas nebis in idem, bukan larangan terhadap apa yang disebut Febrie sebagai duplikasi penetapan tersangka.

Kejagung menerangkan, asas nebis in idem melarang seseorang dituntut demi kedua kalinya dalam perkara yang sama setelah perkara tersebut diputus pengadilan dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Dengan demikian, terdapat unsur yang amat fundamental dalam penerapan asas nebis in idem, yakni adanya perkara yang telah diperiksa dan diputus oleh pengadilan serta telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Dalam permohonannya, Febrie mempersoalkan adanya makin dari satu surat penetapan tersangka yang dinilai memiliki keterkaitan atau kesamaan bersama objek dugaan tindak pidana pencucian uang. Kejagung menilai kondisi tersebut tidak dapat disamakan bersama nebis in idem.

Sebab, tidak terdapat perkara yang telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap lalu kembali dituntut demi kedua kalinya.

“Karena hukum pidana tidak menyerahkan konsekuensi hukum berupa batal demi hukum cuma lantaran terdapat makin dari satu penetapan tersangka,” kata dia.

Kejagung juga mengimbau hakim mengesampingkan dalil mengenai duplikasi penetapan tersangka dan menepis seluruh permohonan praperadilan Febrie.

“Dalil pemohon mengenai duplikasi penetapan tersangka patut dikesampingkan dan ditolak seluruhnya lantaran tidak didasarkan pada norma hukum yang melarang adanya makin dari satu penetapan tersangka dan tidak memenuhi unsur-unsur asas nebis in idem,” ungkapnya.

Praperadilan Febrie
Sebagai informasi, eks Jampidsus Febrie Adriansyah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ada dua permohonan yang diajukan Febrie. Ia mengimbau hakim praperadilan membatalkan surat penetapan tersangka terhadap dirinya.

Tak cuma itu, ia juga menggugat keabsahan penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan Polri. Febrie secara khusus mempersoalkan penggeledahan yang dilakukan di kediamannya di kawasan Sentul pada Rabu (8/7/2026).

Ia menilai proses hukum yang dilakukan Polri tidak sesuai bersama prosedur yang berlaku.

Dalam praperadilan ini, Febrie Adriansyah bertindak sebagai Pemohon. Sementara Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kortastipidkor Polda Metro Jaya sebagai Termohon II, dan Kejaksaan Agung sebagai Turut Termohon.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *