Tim Febrie Adriansyah Klaim Temukan 30 Pelanggaran Hukum Acara dalam Praperadilan

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah akan menyampaikan kesimpulan dalam sidang praperadilan perkara nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).

Dalam kesimpulan tersebut, tim kuasa hukum mengungkap 30 dugaan pelanggaran hukum acara dan prinsip due process of law yang sejak awal didalilkan. Menurut mereka, dugaan pelanggaran tersebut telah dibuktikan melalui fakta persidangan, alat bukti, serta keterangan para ahli.

Salah satu anggota tim kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyebutkan 30 dugaan pelanggaran tersebut berkaitan bersama lima aspek, yakni surat perintah penyidikan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan pelarangan bepergian ke luar negeri.

“30 pelanggaran hukum acara dan prinsip due process of law yang kami dalilkan sejak awal telah kami buktikan melalui fakta persidangan, alat bukti dan keterangan para ahli,” kata Febri dalam keterangannya, Senin (24/8/2026).

Menurut Febri, tim hukum juga mencatat bahwa penanganan perkara Febrie teridentifikasi bertentangan bersama 40 peraturan perundang-undangan.

Peraturan yang dimaksud antara lain Undang-Undang Dasar 1945, KUHP, KUHAP, UU TPPU, hingga berbagai peraturan internal penegak hukum.

“Persoalannya antara lain menyangkut keabsahan surat perintah penyidikan, prosedur penggeledahan dan penyitaan, penetapan tersangka tanpa pemeriksaan calon tersangka, penggabungan tindak pidana asal bersama TPPU, serta prosedur pelarangan bepergian ke luar negeri,” jelas Febri.

Serahkan Penilaian kepada Hakim

Febri menyebutkan pihaknya menyerahkan penilaian terhadap seluruh dalil, alat bukti, dan keterangan ahli kepada hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurutnya, perkara tersebut tidak cuma menyangkut kepentingan hukum Febrie Adriansyah, namun juga berkaitan bersama akuntabilitas penegakan hukum secara makin luas.

“Yang kami harapkan bukan cuma penyelesaian persoalan hukum Pak Febrie Adriansyah. Ada kepentingan yang makin luas, yakni mengonfirmasi prinsip due process of law, kehati-hatian dalam menetapkan tersangka dan menjalankan upaya paksa, serta penghormatan terhadap hak masyarakat sekitar negara benar-benar dijalankan,” ujarnya.

“Karena itu, putusan dalam perkara ini kami harapkan dapat menjadi untukan dari penguatan akuntabilitas penegakan hukum ke depan. Ketentuan bahwa proses hukum dijalankan sesuai aturan bukan cuma penting untuk Pak Febrie Adriansyah, namun untuk setiap masyarakat sekitar negara,” imbuhnya.

Praperadilan Dikabulkan Tak Hapus Perkara Pokok

Febri juga menegaskan bahwa apabila permohonan praperadilan dikabulkan, perkara pokok tidak serta-merta hilang.

Menurutnya, praperadilan memiliki fungsi korektif terhadap proses penegakan hukum yang sedang diuji.

Jika masih terdapat dasar demi melanjutkan perkara, penyidik tetap dapat menanganinya kembali bersama prosedur yang dinilai sesuai, bertahap, dan hati-hati.

“Sehingga tidak perlu khawatir bila praperadilan ini wajib dikabulkan. Tujuan utama praperadilan ini merupakan koreksi dan evaluasi demi proses penegakan hukum yang berjalan,” tandas Febri.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *