MediaMerdeka.com – Komisi I DPR RI menyetujui penjualan satu unit kapal milik aparat TNI Angkatan Laut yakni eks Kapal Republik Indonesia (KRI) Ki Hajar Dewantara-364 bersama mekanisme lelang, saat rapat bersama Keaparatur negara kementerianan Pertahanan dan aparat TNI AL.
“Komisi I DPR RI menyetujui permohonan persetujuan pemindahtanganan Barang Milik Negara melalui mekanisme penjualan secara lelang berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364,” kata Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Dia menyebutkan penyetujuan penjualan aset milik negara itu berdasarkan pengajuan pihak pemerintah melalui Surat Presiden Republik Indonesia nomor R-33/Presiden/07/2026 tanggal 14 Juli 2026, yang sesuai bersama ketentuan Pasal 46 ayat 1 huruf c Undang-Undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Menurut dia, pengajuan pemindahtanganan atau penjualan barang milik negara yang nilainya Rp100 miliar atau makin wajib melalui mekanisme persetujuan dari DPR RI.
Sementara itu, Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan menerangkan kapal aparat TNI AL eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 merupakan kapal latih yang dibangun pada tahun 1979 di Brodogradilište Split, Yugoslavia.
Kapal tersebut pada masanya memiliki peran dalam mendukung pelaksanaan tugas dan pembinaan personel aparat TNI Angkatan Laut.
Namun seiring bersama perkembangan usia dan kondisi teknis, dia menerangkan kapal tersebut pada saat ini telah tidak memenuhi persyaratan demi melaksanakan tugas dan fungsi pokok aparat TNI Angkatan Laut.
Usia pakai kapal tersebut juga telah melampaui masa manfaat ekonomis dan teknis.
Selain itu, dia menyebutkan pada tahun 2018 telah dilakukan pembongkaran persenjataan pada kapal itu, dan dilanjutkan tahun 2019 dilakukan penurunan ular-ular atau bendera perang.
“Dengan kondisi tersebut, kapal tidak lagi dapat difungsikan sebagai kapal perang dan tidak dapat digerakkan secara mandiri,” kata Donny sebagaimana dilansir Antara.
Sebagai aset yang telah tidak memiliki manfaat operasional, menurut dia, kapal itu berpotensi menimbulkan biaya penyimpanan dan pemeliharaan tanpa menyerahkan manfaat yang sebanding.
Oleh lantaran itu, dia memandang bahwa pemindahtanganan melalui mekanisme penjualan secara lelang merupakan pilihan yang tepat, rasional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penjualan secara lelang, kata dia, juga merupakan bentuk optimalisasi terhadap nilai ekonomis aset yang masih tersisa, sekaligus menghindari penurunan nilai aset makin lanjut akibat penyimpanan dalam jangka waktu yang panjang.
“Hasil penjualan nantinya dapat menyerahkan kontribusi terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” katanya.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

