Massa Pati Tinggalkan DPR Usai Kantongi Surat Sakti Deadline RUU Perampasan Aset

admin
By
admin
2 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) membubarkan diri dan meninggalkan kawasan depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026) siang, setelah menyambut baik komitmen pimpinan DPR RI terkait penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Pantauan di lokasi, massa asal Pati tersebut mengawali berangsur meninggalkan kawasan demonstrasi setelah Koordinator AMPB Supriyono alias Botok menyampaikan hasil audiensi bersama perwakilan DPR RI kepada peserta aksi.

Sekitar pukul 12.00 WIB, Botok membacakan surat komitmen pimpinan DPR RI di hadapan massa yang masih berada di depan Gedung DPR/MPR RI.

Dalam surat tersebut, pimpinan DPR RI menegaskan komitmen demi menyelesaikan pembentukan RUU Perampasan Aset teramat lambat pada 15 Desember 2026.

Setelah mendengarkan isi komitmen tersebut, massa AMPB lalu berangsur membubarkan diri.

Sejumlah peserta terlihat berjalan menuju bus yang telah disiapkan demi mengangkut mereka kembali ke Pati, Jawa Tengah.

Massa meninggalkan kawasan Gedung DPR/MPR RI bersama tertib dan tidak terlihat kericuhan saat peserta aksi membubarkan diri.

Sejumlah peserta aksi juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada massa dan elemen masyarakat sekitar yang hadir dalam aksi tersebut.

Bus yang mengangkut massa AMPB lalu bergerak meninggalkan kawasan depan Gedung DPR/MPR RI menuju arah Palmerah.

Semasih belumnya, massa AMPB menggelar aksi bersama mengangkut tuntutan agar DPR RI dalam waktu dekat menyelesaikan dan mengesahkan RUU Perampasan Aset sebagai untukan dari upaya memperkuat pemberantasan korupsi.

Selama aksi berlangsung, massa AMPB menyampaikan aspirasi di depan Gedung DPR/MPR RI dan seuntukan perwakilannya mengikuti audiensi bersama pihak DPR RI.

Setelah memperoleh komitmen terkait target penyelesaian RUU Perampasan Aset, massa memilih mengakhiri aksi dan kembali ke daerah asal.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *