MediaMerdeka.com – Penyidik dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara, secara resmi telah menetapkan seorang wanita berinisial NS (58) sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini berkaitan bersama kasus dugaan penganiayaan terhadap RS (49), seorang masyarakat sekitar Aek Nabara, Labuhanbatu, yang telah bergulir selama sejumlah bulan terakhir.
Keputusan kepihak kepolisianan ini menjadi babak baru dalam upaya pencarian keadilan untuk pihak korban.
Penetapan tersangka terhadap NS merupakan tindak lanjut langsung atas laporan pihak kepolisian yang dilayangkan oleh RS pada tanggal 4 Mei 2026 silam.
Laporan tersebut teregistrasi bersama nomor LP/B/70/V/2026/SPKT/POLSEK BILAH HILIR/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA.
Kasus ini menarik perhatian publik di Sumatera Utara mengingat durasi penanganan yang cukup panjang sejak laporan pertama kali dibuat.
Perjalanan Kasus dari Polsek Bilah Hilir ke Polres Labuhanbatu
Pada awalnya, laporan dugaan penganiayaan ini diterima dan ditangani oleh Polsek Bilah Hilir. Namun, dalam prosesnya, perkara ini lalu dilimpahkan ke Polres Labuhanbatu demi penanganan yang makin intensif dan spesifik.
Pelimpahan ini dilakukan lantaran Polsek Bilah Hilir masih belum memiliki Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) yang memadai demi menangani kasus-kasus bersama karakteristik bagaikan yang dialami oleh RS.
Unit PPA Satreskrim Polres Labuhanbatu memiliki mandat khusus demi menangani perkara yang melibatkan wanita dan anak, baik sebagai pihak korban maupun tersangka, guna mengonfirmasi prosedur hukum berjalan sesuai bersama sensitivitas gender dan perlindungan hak-hak individu.
Langkah pelimpahan ini terbukti mempercepat kejelasan status hukum untuk pihak-pihak yang terlibat.
Konfirmasi Kuasa Hukum Terkait Status Tersangka
Kuasa Hukum RS, Daniel Hutasoit, menyerahkan konfirmasi resmi mengenai perkembangan terbaru yang diterima oleh kliennya.
Pihak kuasa hukum telah menyambut baik surat pemberitahuan resmi dari penyidik yang menegaskan bahwa status NS kini telah ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.
“Benar, walaupun sempat terjadi fasad formalitas pada tahap pra-ajudikasi, akhirnya penyidik memberitahukan bahwa NS pada saat ini telah berstatus sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yang dikirimkan kepada kami,” saat dikonfirmasi MediaMerdeka.com lewat pesan WhatsApp, Minggu (30/8/2026).
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

