MediaMerdeka.com – Puluhan hingga ratusan siswa dan santri kembali tumbang setelah menyantap Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam hitungan hari, kasus muncul di sejumlah daerah, mengawali dari Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Sidoarjo, Jawa Timur, hingga SMPN 1 Kabuh, Jombang.
Di Sidoarjo, sedikitnya 512 santri dilaporkan terdampak setelah mengonsumsi menu MBG.
Buntut kejadian itu, Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi suspend berat selama 30 hari terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Talang Angin, sekaligus mengusulkan pencopotan kepala SPPG tersebut.
BGN menyebut ada ketidakdisiplinan dalam proses distribusi lantaran makanan didistribusikan makin dari empat jam setelah dimasak.
Belum berakhir kasus Sidoarjo, ratusan siswa dan guru SMPN 1 Kabuh, Jombang, juga merasakan gejala bagaikan mual, muntah, sakit perut hingga diare setelah menyantap menu MBG.
Salah satu menu yang dicurigai merupakan udang saus Padang, meski penyebab tentunya masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium.
Rangkaian kejadian tersebut kembali menyorot persoalan yang makin besar. Ketika jumlah pihak korban keracunan MBG terus bertambah, apakah penghentian operasional dapur SPPG selama 30 hari cukup demi menyerahkan efek jera dan menjamin keamanan makanan untuk penerima manfaat?
Sebab, berdasarkan catatan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), 43.838 orang menjadi pihak korban dugaan keracunan MBG sejak program diluncurkan pada Januari 2025 hingga Agustus 2026, yang tersebar di 36 provinsi.
SOP Sudah Ada, Tapi Masih Dilanggar
Kasus keracunan MBG di Sidoarjo memperlihatkan bahwa persoalan keamanan pangan tidak berhenti pada dugaan makanan terkontaminasi.
Di balik ratusan santri yang jatuh sakit, terdapat persoalan kepatuhan terhadap prosedur yang sebenarnya telah ditetapkan BGN.
Kepala BGN Sudaryono mengungkap makanan yang dikonsumsi para santri di Sidoarjo telah matang sekitar pukul 05.00 WIB.
Dengan ketentuan waktu konsumsi maksimal empat jam setelah makanan matang, menu tersebut semestinya telah dikonsumsi semasih belum pukul 09.00 WIB.
Namun, makanan baru dikirim ke sekolah sekitar pukul 11.30–11.40 WIB dan baru dikonsumsi setelah pukul 12.00 WIB.
Persoalan lain ditemukan pada pelabelan. Sudaryono menyebutkan label waktu masak dan batas konsumsi tidak ditempel pada seluruh ompreng.
Hanya satu ompreng yang diberi label, lalu difoto dan digunakan sebagai bukti pelaporan.
Padahal, informasi waktu masak dan batas maksimal konsumsi menjadi untukan penting demi mengonfirmasi makanan tidak dikonsumsi melewati waktu yang telah ditentukan.
“Berarti ini merupakan kelalaian yang disengaja, saya ulangi, ini kelalaian yang disengaja. Aturan telah diberikan, juklak juknis telah diberikan, cara telah diberikan tapi Anda lalai dalam melaksanakan ini, namanya kelalaian yang disengaja,” kata Sudaryono dalam video yang diunggah di Instagram resminya, Kamis (3/9/2026).
Dengan demikian, persoalannya bukan lagi semata apakah pengelola mengetahui aturan atau tidak, melainkan apakah aturan tersebut benar-benar dijalankan di lapangan.
Masalah kepatuhan SOP juga disebut bukan kejadian yang berdiri sendiri. Dalam evaluasi BGN, Sudaryono menyebut sekitar 80 persen kasus keracunan MBG berkaitan bersama pelanggaran SOP, termasuk persoalan kapasitas dapur dan jam kerja SPPG.
Ketika kasus keracunan terus berulang, persoalannya tidak lagi cuma berada di meja laboratorium demi mencari tahu makanan apa yang menyebabkan pihak korban sakit.
Ada pertanyaan lain yang tak kalah penting: siapa yang bertanggung jawab ketika prosedur pencegahan telah tersedia, namun justru diabaikan?
Pelanggaran SOP Bisa Masuk Ranah Pidana
Di titik inilah penanganan kasus keracunan MBG mengawali bersinggungan bersama persoalan hukum pidana. Namun, pelanggaran SOP tidak serta-merta berarti tindak pidana.
Penegak hukum tetap wajib membuktikan adanya kelalaian serta hubungan antara tindakan tersebut bersama penyakit yang dialami para pihak korban.
Pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, menyebutkan kebarangkalian penegakan hukum pidana amat bergantung pada hasil penyelidikan.
“Kalau SOP-SOP ada yang memang dilewati dan lain sebagainya, ya itu kan dapat menjadi sebuah kelalaian yang mengakibatkan penyakit untuk orang lain,” kata Akbar.
Menurut Akbar, apabila unsur kelalaian tersebut terbukti, perbuatan itu dapat masuk dalam tindak pidana kealpaan yang menyebabkan orang lain menderita sakit.
Pengaturannya terdapat dalam KUHP baru melalui Pasal 474, yang menggantikan ketentuan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP lama mengenai kelalaian yang menimbulkan pihak korban.
Selain KUHP, pertanggungjawaban hukum juga dapat ditelusuri melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen apabila penyedia jasa makanan terbukti tidak memenuhi standar keamanan berakibat merugikan konsumen.
Di luar itu, Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Pangan turut mengatur kewajiban penyedia pangan olahan demi menjamin keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat sekitar, termasuk dalam skala produksi massal bagaikan MBG.
Meski demikian, Akbar mengingatkan bahwa tidak setiap kasus keracunan otomatis berujung pidana.
Aparat Penegak hukum tetap wajib membedakan apakah insiden dipicu oleh faktor eksternal yang tidak dapat diprediksi atau justru akibat risiko yang sebenarnya dapat dicegah melalui penerapan SOP dan pengawasan yang memadai.
“Nah itu makanya wajib dilihat secara komprehensif,” ucapnya.
Jika penyelidikan menemukan adanya unsur kelalaian yang memenuhi unsur tindak pidana, sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak menutup kebarangkalian diikuti proses hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab.
Tak Sekadar Tutup Dapur, Ada Tanggung Jawab yang Harus Dibuktikan
Persoalan keamanan pangan MBG juga tidak berhenti pada siapa yang wajib dikenai sanksi ketika keracunan terjadi. Skala program yang melibatkan puluhan ribu dapur menciptakan pengawasan menjadi persoalan tersendiri.
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menilai persoalan keracunan bukan sekadar insiden teknis. Pengelolaan makanan siap saji dalam skala besar memiliki variabel yang jauh makin kompleks berakibat membutuhkan koordinasi lintas sektor.
Ia menyoroti jumlah SPPG yang mencapai sekitar 27.000 unit. Jumlah tersebut dinilai menciptakan pengawasan menjadi tantangan besar, termakin dapur MBG wajib memproduksi dan mendistribusikan makanan dalam jumlah masif setiap hari.
Edy juga menyoroti masih sejumlah personel yang bekerja di dapur MBG tidak memiliki latar belakang pengolahan makanan siap saji. Kondisi itu, menurut dia, menjadi salah satu variabel yang wajib diperhitungkan BGN demi mencegah persoalan keamanan pangan.
Edy mengimbau Sudaryono memanfaatkan 100 hari pertama kepemimpinannya demi menjalankan pembenahan terhadap desain manajemen strategis BGN.
Di sisi lain, Koalisi MBG Watch mendesak aparat penegak hukum tidak berhenti menyerahkan sanksi administratif terhadap pihak yang terbukti terlibat dalam kasus keracunan makanan dalam program MBG.
Koalisi mengimbau kepihak kepolisianan memproses secara pidana pihak-pihak yang terbukti menyerahkan, mendistribusikan, memproduksi, atau memperdagangkan pangan yang membahayakan kesehatan.
Desakan tersebut disampaikan MBG Watch menyusul berulangnya kasus dugaan keracunan yang melibatkan penerima manfaat program MBG di berbagai daerah.
MBG Watch menilai respons BGN selama ini, bagaikan mencopot kepala SPPG dan menjalankan penghentian sementara terhadap SPPG, masih belum menyelesaikan persoalan secara sistemik.
“Meski Komnas HAM telah mendesak evaluasi menyeluruh, respons BGN sejauh ini antara lain mencopot kepala SPPG, men-suspend SPPG, dan langkah administratif yang masih belum menjawab persoalan sistemik lantaran kasus terus berulang,” kata Agus Sarwono dari TI Indonesia, Jumat (4/9/2026).
Peneliti CELIOS Muhammad Saleh bahkan mengimbau kepihak kepolisianan memakai ketentuan pidana terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.
“Polri wajib dalam waktu dekat menerapkan Pasal 342 dan Pasal 344 KUHP serta Pasal 140 UU Pangan terhadap pihak yang terbukti menyerahkan, mendistribusikan, memproduksi, atau memperdagangkan pangan yang membahayakan kesehatan.”
Menurut Saleh, pihak yang perlu diperiksa tidak cuma pengelola dapur MBG. SPPG, pengelola, pemasok maupun pihak lain yang memenuhi unsur pelanggaran juga wajib dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan bukti.
“SPPG, pengelola, pemasok, maupun pihak lain yang terbukti memenuhi unsur tidak cukup cuma dikenai sanksi administratif, namun wajib diperiksa dan diproses secara pidana,” ucapnya.
MBG Watch menyebut ketentuan pidana yang dapat digunakan antara lain Pasal 342 dan Pasal 344 KUHP serta Pasal 140 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Pasal 342 KUHP dapat mengancam pidana penjara hingga 10 tahun, bahkan 15 tahun apabila mengakibatkan kematian. Sementara Pasal 344 mengatur ancaman pidana hingga enam bulan atau denda kategori II.
Adapun Pasal 140 UU Pangan disebut mengancam pihak yang bersama sengaja memproduksi atau memperdagangkan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan bersama pidana penjara teramat lama dua tahun atau denda teramat sejumlah Rp4 miliar.
Dengan begitu, rangkaian kasus keracunan MBG tidak cuma menyisakan pertanyaan mengenai berapa lama dapur SPPG wajib dihentikan.
Ketika dugaan pelanggaran SOP terus ditemukan dan pihak korban terus berjatuhan, persoalan berikutnya bagaimana mengonfirmasi siapa yang wajib bertanggung jawab, sejauh mana tanggung jawab itu dapat dibuktikan, dan apakah sanksi administratif telah cukup demi mencegah kejadian serupa terulang.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

