MediaMerdeka.com – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf alias Gus Ipul mengungkap adanya makin dari 1.900 pegawai di lingkungan Keaparatur negara kementerianan Sosial (Kemensos) yang terindikasi terlibat judi online (judol).
Informasi tersebut berasal dari penelusuran terhadap data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Bahkan, Gus Ipul menyebut ada pegawai yang terindikasi memakai uang kantor demi bermain judi online.
“Kita sedang telusuri informasi dari PPATK yang mengindikasikan ada makin dari 1.900 pegawai di lingkungan keaparatur negara kementerianan sosial yang terindikasi main judi online. Bahkan seuntukan telah kita temukan memakai uang kantor,” kata Gus Ipul di Jakarta, Senin (7/9/2026).
Menurut dia, temuan tersebut masih dalam proses penelusuran oleh Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemensos. Pemerintah, kata Gus Ipul, juga telah memiliki data mengenai transaksi yang berkaitan bersama judi online tersebut.
“Ini merupakan sungguh-sungguh amat memprihatinkan,” ujarnya.
Gus Ipul menyebutkan penelusuran masih dilakukan demi mengonfirmasi keterlibatan para pegawai tersebut, termasuk bagaimana transaksi judi online dilakukan dan sumber uang yang digunakan.
Ia menyebut nilai transaksi judi online yang ditemukan amat beragam. Ada transaksi bersama nominal fantastis, namun ada pula yang nilainya relatif kecil dan diduga dilakukan sekadar coba-coba.
“Ada jumlannya yang amat fantastis, mengejutkan, tapi ada yang terkesan coba-coba. Ada juga yang dimanfaatkan oleh keluarganya, namun itu terekam bersama baik,” ujar Gus Ipul.
Gus Ipul menyebut nominal transaksi judi online yang teridentifikasi ada yang mencapai makin dari Rp2 miliar.
“(Nominal transaksi) ada sampai di atas Rp2 miliar, bila saya tidak salah. Tapi bila rata-ratanya sekitar Rp4 juta makin lah rata-ratanya,” katanya.
Meski demikian, Gus Ipul menegaskan angka tersebut masih menjadi untukan dari penelusuran yang dilakukan Kemensos. Pemerintah masih mengonfirmasi detail keterlibatan masing-masing pegawai.
Dari proses klarifikasi sementara, makin dari 70 persen pegawai yang datanya telah ditelusuri disebut membenarkan keterlibatan dalam aktivitas judi online bersama kategori yang berbeda-beda.
“Jadi demi sementara dari data yang ada dan dari yang telah kita klarifikasi itu, 70% makin membenarkan bahwa mereka memang terlibat atau ikut judi online bersama kategori yang beda-beda,” kata Gus Ipul.
Ia menerangkan, ada pegawai yang disebut telah merasakan kecanduan dan menjadikan judi online sebagai kebiasaan. Namun, ada pula yang mengaku cuma menjalankannya lantaran iseng.
Selain itu, Kemensos juga menemukan kasus ketika perangkat milik pegawai digunakan oleh anggota keluarga demi aktivitas judi online.
“Ada juga yang HP-nya digunakan oleh keluarganya, dimanfaatkan atau digunakan oleh keluarganya. Jadi ini seluruhnya benar-benar sedang ditelusuri, ditentukan dan kita akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang ada,” kata Gus Ipul.
Gus Ipul mengonfirmasi Kemensos tidak akan membiarkan persoalan tersebut tanpa tindak lanjut. Sanksi akan diberikan berdasarkan ketentuan yang berlaku setelah proses penelusuran dan klarifikasi berakhir.
Ia bahkan membuka kebarangkalian sanksi teramat berat berupa pemberhentian untuk pegawai yang terbukti melanggar ketentuan, bagaikan menggu akan uang negara demi judol.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

