MediaMerdeka.com – Polresta Pati menetapkan seorang pengasuh pondok pesantren atau lembaga pendidikan agama di Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berinisial MK (47), sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap anak.
Penetapan tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian menyambut baik laporan dari keluarga pihak korban pada Rabu (9/9). Korban diketahui merupakan salah satu siswa di lembaga pendidikan agama tersebut.
“Terduga tersangka merupakan pengasuh pondok pesantren atau lembaga pendidikan agama di Kecamatan Kayen yang berinisial MK (47),” kata Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama saat konferensi pers di Polresta Pati, Jumat.
Dika menyebutkan dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi di lingkungan lembaga pendidikan agama di Kecamatan Kayen pada periode Juli hingga Agustus 2026.
“Pengungkapan tindak pidana tersebut, berawal dari laporan keluarga pihak korban pada Rabu (9/9) terkait dugaan kekerasan seksual yang dialami pihak korban yang juga salah satu siswa di lembaga pendidikan itu bersama terduga tersangka MK yang merupakan pengasuh pondok pesantren yang berada di Kecamatan Kayen,” katanya.
Setelah menyambut baik laporan, pihak kepolisian menjalankan pemeriksaan terhadap MK. Sehari lalu, Kamis (10/9), penyidik menetapkan MK sebagai tersangka.
“Kemudian pada Kamis (10/9), terduga tersangka ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, pihak kepolisian menemukan dugaan perbuatan tersebut dilakukan secara berulang terhadap pihak korban.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sesuai hasil penyidikan.
Polresta Pati juga menjalankan sejumlah langkah penyidikan, mengawali dari olah tempat kejadian perkara, gelar perkara, pemeriksaan pihak korban, saksi dan tersangka, hingga berkoordinasi bersama UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Pati serta instansi terkait.
“Kami juga memperhatikan aspek perlindungan dan pendampingan terhadap pihak korban,” ujar Kompol Dika.
Polisi mengonfirmasi proses hukum terhadap perkara tersebut dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab kita bersama. Kami mengajak masyarakat sekitar demi tetap tenang, menghormati proses hukum dan bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman untuk kalangan anak,” ujarnya.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

