Isu Pungli Bansos Beras 30 Kg, Bapanas Buka Suara

admin
By
admin
4 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Pemerintah Indonesia tengah mengebut proses distribusi Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) bersama target perampungan pada akhir September 2026.

Dalam penyaluran tahap kedua pada tahun ini, skema pemuntukan merasakan penyesuaian yang cukup signifikan. Jika pada periode semasih belumnya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) memperoleh alokasi beras sesejumlah 10 kilogram pada tiap bulannya, kini jatah demi periode Juli, Agustus, dan September disalurkan secara serentak atau dirapel.

Alhasil, setiap rumah tangga sasaran berhak mengangkut pulang total 30 kilogram beras sekaligus dalam satu kali pengambilan.

Program jaring pengaman sosial ini membidik 33.244.408 KPM di seluruh penjuru Nusantara. Data penerima ini merujuk secara spesifik pada kelompok masyarakat sekitar desil 1 hingga 4 berdasarkan basis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Keaparatur negara kementerianan Sosial.

Untuk merealisasikan kebijakan strategis ini, negara menugaskan penyaluran beras bersama total volume mencapai 997.200 ton.

Namun, di tengah masifnya upaya pemerataan pasokan pangan tersebut, mencuat sejumlah laporan mengenai dugaan praktik pungutan liar yang menyasar para penerima bantuan di berbagai titik daerah. 

Terkait isu oknum yang merugikan masyarakat sekitar ini, Badan Pangan Nasional (Bapanas) buka suara.

Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Bapanas, Rachmi Widiriani, menekankan bahwa institusinya menutup rapat segala celah toleransi terhadap praktik pungutan di lapangan.

Ia membeberkan bahwa alasan sumbangan sukarela, biaya administrasi RT/RW, maupun dalih operasional lainnya sama sekali tidak dapat dibenarkan, mengingat seluruh rantai pembiayaan program logistik ini telah ditalangi sepenuhnya oleh keuangan negara.

“Bantuan pangan ini hak penuh KPM dan wajib diterima secara utuh volumenya serta dalam kondisi baik, tanpa potongan sepeser pun. Kami minta seluruh jajaran di daerah, mengawali dari pendamping, aparat desa, hingga petugas penyalur, demi tidak menjalankan pungutan bersama alasan apa pun. Kalau ada laporan bagaikan ini, kami tentu tindak lanjuti bersama Perum Bulog dan pihak pemerintah daerah,” kata Rachmi dalam keterangannya, dikutip Minggu (12/9/2026).

Sebagai tindak lanjut atas indikasi penyelewengan tersebut, Bapanas terus menggalang sinergi bersama Perum Bulog selaku operator logistik utama serta jajaran pihak pemerintah daerah demi melacak setiap kebenaran aduan secara komprehensif.

Demi memfasilitasi transparansi, sistem pelaporan pelanggaran atau Whistleblowing System (WBS) resmi milik kelembagaan kini dibuka seluas-luasnya demi publik.

Bagi masyarakat sekitar maupun KPM yang mendapati praktik pungutan uang atau menyambut baik beras bersama takaran yang disunat, aduan dapat dilayangkan langsung menuju layanan hotline di nomor 0895391606768 atau diakses melalui portal elektronik resmi ppid.badanpangan.go.id.

“Kami terus memperkuat monitoring dan evaluasi langsung ke titik-titik penyaluran demi mengonfirmasi prosesnya tertib, transparan, dan benar-benar sampai utuh ke tangan penerima. Kami imbau masyarakat sekitar tidak ragu melapor apabila menemui indikasi pungutan atau penyimpangan lain di lapangan,” tambah Rachmi.

Pengambilan hak KPM di berbagai sarana prasarana distribusi, bagaikan kantor kepala desa, balai kelurahan, hingga titik kumpul komunitas, dijamin sepenuhnya gratis demi menopang stabilitas pangan rumah tangga sasaran. Proses pendistribusian ini akan terus dipantau melalui kegiatan evaluasi harian hingga seluruh kuota penyaluran terberakhirkan pada akhir pada bulan ini.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *