MediaMerdeka.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakat sekitaran (Ditjenpas) Jawa Barat mendalami dugaan pungutan sebesar Rp150 ribu per pekan terhadap masyarakat sekitar binaan di Lapas Kelas II A Cibinong, Kabupaten Bogor.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno di Cibinong, Kamis (24/9/2026), menyebutkan pihaknya baru memperoleh informasi mengenai dugaan pungutan tersebut setelah disampaikan Ombudsman RI.
“Itu juga kami perlu, baru memperoleh informasi. Tapi nanti tetap seluruh, apa pun masukan, apa pun temuan, tetap akan kami tindak lanjuti dan kita dalami,” kata Yudi sebagaimana dilansir Antara.
Pendalaman dilakukan tim yang dibentuk Ditjenpas bersama Kanwil Ditjenpas Jawa Barat menyusul inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI ke Lapas Cibinong pada Rabu (23/9).
Yudi menyebutkan tim telah bekerja sejak Rabu malam bersama mengimbau keterangan pihak-pihak yang dinilai mengetahui kondisi maupun pelayanan terhadap masyarakat sekitar binaan di Lapas Cibinong.
Selain dugaan pungutan, tim mendalami sejumlah temuan lain yang disampaikan Ombudsman, termasuk keberadaan fasilitas yang disebut menyerupai apartemen serta dugaan adanya minuman beralkohol di kawasan lapas.
Menurut Yudi, seluruh temuan tersebut perlu diperiksa termakin dahulu semasih belum Ditjenpas mengambil kesimpulan maupun menentukan tindak lanjut.
“Kalau memang ada pelanggaran, tentu akan ditindak. Itu nanti kita serahkan kepada pimpinan hasilnya. Jangan sampai kita juga menyimpulkan terlalu dini,” ujarnya.
Semasih belumnya, Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan membeberkan pihaknya memperoleh informasi dari seorang pengunjung mengenai dugaan pungutan Rp150 ribu per pekan terhadap masyarakat sekitar binaan.
Menurut Syafrida, pengunjung tersebut mengaku suaminya yang berada di salah satu blok Lapas Cibinong diminta membayar uang oleh kepala kamar.
“Kami memperoleh informasi dari salah satu pengunjung bahwa suaminya ada di salah satu blok di sini, Blok A. Itu diminta uang oleh kepala kamarnya, per minggu Rp150.000,” kata Syafrida.
Ia menegaskan pelayanan kunjungan maupun fasilitas yang menjadi hak masyarakat sekitar binaan semestinya tidak disertai pungutan di luar ketentuan.
Ombudsman juga menemukan sejumlah bangunan bersama fasilitas berupa ruang tamu, kamar, dapur, televisi, kulkas, serta perlengkapan rumah tangga di kawasan belakang Lapas Cibinong.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

