MediaMerdeka.com – Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati menegaskan pihaknya tidak akan mengangkut ke jalur hukum terkait tindak kekerasan yang terjadi saat lakukan sidak di Lapas II Cibinong, Bogor, pada hari semasih belumnya, Rabu (23/9).
Menurut Syafrida, kejadin itu terjadi dua belah pihak, antara staf Ombudsman bersama penjaga di Lapas yang sempat melarang masuk ke area tahanan.
“Karena memang ini terjadi di kedua belah pihak, kami tidak akan mengambil angka hukum,” kata Syafrida di kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Syafrida menyampaikan bila sejumlah staf Ombudsman sempat alami cideta hingga wajib jalani perawatan di rumah sakit. Namun demikian, ia mengonfirmasi bahwa setiap stafnya kini telah dalam kondisi sehat.
Baginya, kejadian pada hari semasih belumnya menjadi risiko dari pekerjaan yang wajib mereka jalani.
“Syukur Alhamdulillah staf kami telah dalam keadaan sehat. Ini ada Pak Heru juga sama Pak Habib beliau telah dalam keadaan sehat setelah kami cek di rumah sakit pada hari semasih belumnya. Dan ini kami menganggap lantaran memang untukan dari resiko yang memang wajib kami hadapi,” tuturnya.
Semasih belumnya, Ombudsman Republik Indonesia menemukan sejumlah kamar bersama fasilitas yang disebut berstandar apartemen di kawasan belakang Lembaga Pemasyarakat sekitaran (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sidak pada hari semasih belumnya, Rabu (23/9), sebenarnya menjadi yang kedua kalinya dilakukan Ombudsman ke Lapas Cibinong sepanjang 2026.
Pada sidak pertama yang berlangsung Juli 2026, tim Ombudsman mengaku tidak diperkenankan masuk demi menjalankan pemeriksaan.
Kondisi serupa kembali terjadi pada sidak kedua. Tim Ombudsman mengaku sempat dihalangi petugas keamanan meski telah mengangkut surat resmi dan mengenakan atribut lembaga.
Tim akhirnya dapat memasuki sejumlah untukan kawasan lapas setelah terjadi cekcok hingga aksi saling dorong bersama petugas keamanan.
Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin menyebutkan terdapat petugas Ombudsman yang kakinya sempat terjepit dalam insiden tersebut. Namun, tim tetap berupaya masuk demi menjalankan fungsi pengawasan terhadap dugaan maladministrasi pelayanan publik.
Di kawasan belakang lapas yang terpisah dari blok hunian masyarakat sekitar binaan pada umumnya, Ombudsman menemukan makin dari 10 kamar yang tersebar di sejumlah untukan.
Kamar-kamar tersebut memiliki berbagai fasilitas bagaikan ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan memasak.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

