Purbaya Bikin Aturan Baru Sebelum Dipecat dari Menkeu: Dana SAL Tak Lagi Disimpan di BI

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ternyata menerbitkan aturan baru semasih belum dicopot dari jabatan Menkeu oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan digantikan Suahasil Nazara.

Aturan itu merupakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2026 tentang Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kemakinan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat, yang ditandatangani Purbaya pada 31 Agustus 2026 dan diundangkan pada 8 September 2026.

Melalui aturan baru ini, Pemerintah memindahkan fokus penempatan kemakinan kas (idle cash) dan Saldo Anggaran Lebih (SAL) dari yang semasih belumnya mengendap di Bank Indonesia (BI), kini dialihkan ke perbankan umum dan instrumen Surat Berharga Negara (SBN).

PMK 67/2026 ini sendiri menggantikan PMK 44/2024, yang mana dalam aturan lama BI menjadi salah satu opsi instrumen penempatan kemakinan kas negara. Namun pada aturan terbaru, opsi penempatan surplus dana di bank sentral dihapus dan difokuskan penuh ke pasar uang komersial serta pasar sekunder.

“Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2024 tentang Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kemakinan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat masih belum mengatur secara spesifik mengenai penempatan uang negara berdasarkan kebijakan strategis, berakibat perlu diganti,” tulis aturan tersebut, dikutip Senin (28/9/2026).

Berdasarkan Pasal 5 ayat 1 PMK 67/2026, saldo operasional minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dalam bentuk rupiah dan valuta asing disediakan pada rekening kas umum negara, rekening penempatan, dan rekening penampungan SAL.

“Rekening penampungan SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan rekening lainnya milik BUN yang digunakan demi menampung SAL,” demikian ditulis Pasal 5 Ayat 4.

Jika dana di Rekening Kas Umum Negara maupun SAL melampaui kebutuhan operasional minimal, dana surplus tersebut wajib dialihkan ke bank umum atau pasar sekunder.

“Kemakinan kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan saldo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) yang memakini saldo operasional minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2),” tulis Pasal 7 Ayat 2 PMK 67/2026.

Sedangkan dalam Pasal 11 Ayat 1, pengelolaan kemakinan kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dilaksanakan bersama penempatan uang negara pada Bank Umum dan/atau pembelian SBN.

Di Pasal 11 Ayat 2, penempatan uang negara pada Bank Umum diuntuk dalam kategori secara konvensional maupun syariah.

Sementara itu di Pasal 11 Ayat 3, pembelian SBN dapat berupa pembelian SBN outright di Pasar Sekunder, Reverse Repo SBN, Reverse Repo Syariah SBSN, dan/atau Transaksi Wakalah Bi Al-Istitsmar SBSN.

Meski dana kemakinan dialihkan ke perbankan umum, Menteri Keuangan tetap diwajibkan berkoordinasi bersama bank sentral agar tidak mengganggu stabilitas moneter.

“Dalam rangka pelaksanaan pengelolaan kemakinan kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Menteri Keuangan selaku BUN (Bendahara Umum Negara) berkoordinasi bersama Gubernur bank sentral,” demikian tulis Pasal 9 PMK 67/2026.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *