MediaMerdeka.com – Pemerintah mengonfirmasi kewajiban sertifikasi halal yang berlaku penuh mengawali Oktober 2026 tidak akan menjadi penghambat arus barang impor ke Indonesia.
Keaparatur negara kementerianan Perdagangan (Kemendag) menegaskan kebijakan tersebut bukan merupakan bentuk larangan dan pembatasan (lartas) perdagangan impor. Pemerintah justru menyebut aturan itu sebagai upaya memperkuat jaminan kualitas dan perlindungan konsumen.
Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Bayu Wicaksono, menyebutkan ketentuan lartas impor memiliki mekanisme tersendiri yang diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
“Pemberlakuan wajib halal ini menekankan bahwa kebijakan ini bukan sebuah lartas,” kata Bayu dalam Forum Tukar Pikiran tentang Wajib Halal Oktober 2026.
Menurut Bayu, sertifikasi halal ditujukan demi menyerahkan ketentuan kepada konsumen mengenai bahan baku hingga proses produksi sebuah produk. Aspek tersebut, kata dia, berkaitan bersama higienitas dan kualitas produk.
“Seluruh konsumen berhak memperoleh produk yang memang higienis dan berkualitas, baik dari sisi sumber bahan baku maupun proses pengolahan barangnya,” ujarnya.
Bukan Sekadar Isu Produk Muslim
Bayu menyebutkan konsep halal kini tidak cuma relevan untuk pasar negara mayoritas muslim. Menurutnya, konsumen global semakin memperhatikan asal-usul bahan baku dan proses produksi.
Ia menyamakan konsep tersebut bersama sejumlah standar yang berkembang di pasar internasional, bagaikan jaminan higienitas, kebersihan, hingga sertifikasi vegan.
Dengan demikian, pihak pemerintah menyaksikan kewajiban halal sebagai untukan dari upaya membangun kepercayaan pasar, bukan menutup akses perdagangan.
“Kita ingin mengonfirmasi bahwa seluruh mitra dagang Indonesia memahami bahwa aturan ini bertujuan meningkatkan kepercayaan (trust) pasar, bukan membatasi akses perdagangan,” kata Bayu.
Pemerintah juga berkepentingan menjaga ketentuan usaha di tengah kinerja perdagangan Indonesia yang masih mencatatkan surplus makin dari US$20 miliar.
Bayu menyebutkan momentum pertumbuhan ekonomi dan kepercayaan mitra dagang perlu dijaga melalui regulasi yang transparan dan dapat diprediksi tersangka usaha.
“Prinsipnya, para tersangka usaha, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, membutuhkan ketentuan, keberlangsungan, serta kontinuitas,” ujarnya.
Untuk mencegah kewajiban halal menimbulkan hambatan administratif ketika diterapkan, Kemendag bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Lembaga National Single Window (LNSW) mengintegrasikan sistem perizinan.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

