MediaMerdeka.com – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) mendorong agar mekanisme penilaian aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dilakukan secara objektif dan proporsional.
Perwakilan DPN PERMAHI, Rahmat Syafii, menilai penentuan nilai aset menjadi salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
Menurutnya, mekanisme yang jelas diperlukan agar nilai aset yang berkaitan bersama tindak pidana dapat ditentukan berdasarkan ukuran yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Perlu dibahas bagaimana penentuan nilai aset yang wajib dilakukan secara objektif dan proporsional kami telah menciptakan sebuah lima tahapan dalam penentuan nilai aset yang wajib dilakukan,” kata Rahmat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Rabu (30/9/2026).
Rahmat menyebutkan DPN PERMAHI telah menyusun lima tahapan yang dapat menjadi masukan dalam menentukan nilai aset.
Dalam pemaparannya, tahapan pertama dimengawali bersama identifikasi terhadap aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
“Yang pertama, yakni di identifikasi nilai aset yang mana memiliki proses pendataan aset yang diduga berasal dari tindak pidana bersama tujuan menentukan objek aset yang akan dilakukan penilaiannya,” ujar Rahmat.
Identifikasi tersebut menjadi langkah awal demi mengonfirmasi objek yang akan dinilai dapat ditentukan secara jelas.
Setelah objek aset teridentifikasi, proses dilanjutkan bersama penilaian terhadap nilai ekonomis aset.
Rahmat menekankan pengukuran nilai ekonomis wajib memakai metode yang objektif dan terukur. Dengan demikian, hasil penilaian tidak semata didasarkan pada perkiraan, namun memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Yang kedua, tahapan penilaian nilai ekonomis yang mana prosesnya pengukuran nilai aset berdasarkan metode yang objektif dan terukur bersama tujuan mengonfirmasi nilai aset dapat dipertanggung jawabkan,” kata Rahmat.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

