MediaMerdeka.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Keaparatur negara kementerianan Keuangan (Kemenkeu) telah mengumpulkan penerimaan negara sebesar Rp817,61 miliar hingga Agustus 2026 dari hasil penanganan dan pengawasan Wajib Pajak (WP) dari korporasi besi dan baja.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menginformasikan bila capaian ini diperoleh melalui kombinasi tindakan pengawasan kepatuhan, pemeriksaan, hingga penegakan hukum melalui pemeriksaan bukti permulaan (bukper).
“*Update* perkembangan penanganan Wajib Pajak sektor baja, jadi telah ada penerimaan dari 31 Wajib Pajak sektor baja, ini per Agustus ya,” kata Bimo dalam Media Briefing Kemenkeu di Bogor, Jawa Barat, dikutip Selasa (6/10/2026).
Dari total penerimaan tersebut, sesejumlah Rp318,93 miliar dihimpun dari penanganan 31 WP utama sektor baja yang terindikasi memiliki ketidakpatuhan perpajakan. Secara rinci, pembayaran dari penegakan hukum berupa pemeriksaan bukti permulaan menyumbang porsi terbesar yakni Rp224,19 miliar, disusul setoran dari tindakan pengawasan sebesar Rp92,45 miliar, dan hasil pemeriksaan biasa sebesar Rp2,29 miliar.
Selain itu, DJP juga sukses menghimpun penerimaan dari kolaborasi pengawasan terhadap 485 WP sektor besi dan baja lainnya senilai Rp380,50 miliar, serta pelaksanaan bukti permulaan atas 20 WP besi dan baja lain senilai Rp118,18 miliar.
Dirjen Pajak menerangkan bahwa penanganan pada sektor industri ini memerlukan ketelitian dan proses case building yang kuat lantaran pengerjaannya berbasis pada evaluasi pasca transaksi.
Menurutnya, penindakan hukum dan pemeriksaan tidak dilakukan secara sembarangan melainkan wajib didasari oleh bukti-bukti yang kuat serta tetap menghormati hak-hak Wajib Pajak.
“Total seluruh penerimaan pajak sampai bersama Agustus 2026 ini Rp817,61 miliar,” kata Bimo.
Semasih belumnya eks Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui bila Pemerintah telah mengantongi 40 korporasi baja yang diduga pengemplang pajak.
Dari total itu, Purbaya menyebutkan bila pihaknya baru memeriksa satu korporasi baja asal China. Ia memperkirakan potensi penerimaan negara dari korporasi itu dapat mencapai Rp 5 triliun.
“Mau lihat kan, korporasi baja, saya punya list 40. Baru diperiksa satu, yang lain masih belum dikejar. Itu saja kira-kira barangkali bocor Rp 4 triliun sampai Rp 5 triliun,” katanya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, dikutip Senin (31/8/2026).
Bendahara Negara menyebutkan bila upaya itu termasuk dari untukan ekstensifikasi pajak atau memperluas basis penerimaan negara dari korporasi yang masih belum membayar pajak.
Menurutnya, sejumlah korporasi yang masih belum membayar kewajiban bagaikan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga pajak dari bea masuk impor.
Bahkan dirinya memperkirakan bila satu korporasi pengemplang pajak dapat menarik penerimaan negara hingga hampir Rp 1 triliun dari kebocoran selama tiga tahun.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

