MediaMerdeka.com – Solidaritas Perempuan menyerahkan nilai nol kepada DPR RI lantaran dinilai mengabaikan kondisi dan kebutuhan wanita akar rumput dalam pembahasan persoalan konstitusional terkait Undang-Undang Cipta Kerja.
Penilaian itu disampaikan menyusul keterangan DPR kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 307/PUU-XXIV/2026.
Dalam sidang tersebut, anggota Komisi II DPR RI I Wayan Sudirta menyampaikan keterangan terkait pengujian sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Koalisi Advokat Feminis, Irene Kanalasari Inaq, menilai DPR mengabaikan kebutuhan khusus wanita dan justru menitikberatkan penyelesaian masalah pada perubahan pola pikir masyarakat sekitar.
Padahal, menurutnya, negara memiliki kewenangan demi memperbaiki norma yang berdampak terhadap kehidupan wanita.
“DPR RI abai dan tidak memiliki perspektif demi menyaksikan kebutuhan yang berbeda untuk wanita,” kata Irene dalam keterangannya, Senin (12/10/2026).
Ia juga menilai sikap DPR mengesampingkan tanggung jawab negara dalam memperbaiki aturan yang bermasalah.
Solidaritas Perempuan menyebut kebijakan terkait tanah dan sumber daya alam berdampak langsung terhadap penghidupan, akses sumber daya, dan keberlanjutan komunitas.
Karena itu, persoalan konstitusional tidak cukup dilihat dari rumusan aturan, namun juga dari dampaknya untuk masyarakat sekitar, terutama wanita yang menggantungkan hidup pada sumber daya tersebut.
Organisasi itu juga menegaskan partisipasi wanita tidak boleh sekadar menjadi formalitas melalui konsultasi publik. Perempuan wajib mendapat akses informasi, pengakuan atas pengetahuan mereka, serta kesempatan nyata demi memengaruhi keputusan yang menentukan keberlangsungan hidupnya.
Koordinator Program Nasional Solidaritas Perempuan, Andriyeni, juga menilai DPR tidak berhasil memahami ketimpangan struktural yang dialami wanita akar rumput.
Ia menyebut hak partisipasi wanita justru direduksi menjadi urusan administratif.
“Solidaritas Perempuan secara tegas menyerahkan skor 0 demi DPR lantaran terbukti buta realitas terhadap kondisi wanita akar rumput. DPR tidak berhasil menyaksikan ketimpangan struktural yang meminggirkan wanita, merendahkan hak partisipasi bermakna menjadi urusan ‘administratif’ bersama mengabaikan fakta bahwa kebijakan ini secara sistematis telah merampas ruang hidup wanita,” ujar Andriyeni.
Gugatan ini diajukan Perkumpulan Perserikatan Solidaritas Perempuan yang terdiri dari Armayanti Sanusi, Andriyeni, Nur Asiah, Saenab, Krismawati Moguntu, Korida Jehanut, dan Karunia Cica Abe.
Mereka menguji sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja, yakni Pasal 17A dalam Pasal 18 angka 15; Pasal 26 dalam Pasal 22 angka 5; Pasal 88 dalam Pasal 22 angka 33; Pasal 10 dalam Pasal 123 angka 2; serta Pasal 126 ayat (1) Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

