Negara Ditaksir Rugi Rp600 Miliar Akibat Tambang Emas Ilegal Sangihe

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Aktivitas tambang emas ilegal di Pulau Sangihe, Sulawesi Utara, kembali menelan pihak korban jiwa. Tiga masyarakat sekitar meninggal dunia dalam dua insiden berbeda pada awal Oktober 2026, sementara praktik tambang ilegal tersebut diperkirakan menyebabkan potensi kehilangan penerimaan negara hingga Rp600 miliar.

Tragedi ini memicu sorotan terhadap penegakan hukum Keaparatur negara kementerianan Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sekaligus mendesak penyelesaian izin operasional PT Tambang Mas Sangihe (TMS), korporasi pemegang Kontrak Karya yang mengaku masih menunggu persetujuan final demi memengawali produksi.

Pada 5 Oktober, seorang pendeta berusia 67 tahun, Margaretha Tohis, meninggal setelah terjatuh ke lubang tambang sedalam 16 meter. Dua hari lalu, dua penambang berusia 22 dan 36 tahun tewas setelah diduga menghirup uap asam di lokasi tambang. Seorang penambang lainnya dilaporkan nyaris kehilangan nyawa.

Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PKS, Ateng Sutisna, menilai penegakan hukum terhadap tambang ilegal tidak boleh dilakukan setengah hati bersama alasan melindungi mata pencaharian masyarakat sekitar.

Menurut dia, aparat wajib membongkar jaringan bisnis di balik aktivitas tersebut, termasuk pemodal, pemilik alat berat, pengelola tambang, dan pembeli mineral, bukan cuma menyasar pekerja lapangan.

“Jika perlindungan terhadap mata pencaharian masyarakat sekitar setempat dijadikan alasan demi membiarkan kegiatan ilegal terus berlangsung, negara secara aktif mempertaruhkan keselamatan publik dan masa depan lingkungan Sangihe,” kata Ateng.

Direktur Utama TMS Terry Filbert mengklaim aktivitas tambang ilegal telah menghasilkan emas senilai sekitar Rp200 miliar dalam enam bulan terakhir. Perusahaan memperkirakan potensi kehilangan penerimaan negara mencapai Rp600 miliar.

Filbert juga menyebut razia berkala tidak efektif menghentikan aktivitas ilegal yang, menurut korporasi, didukung jaringan asing dan memakai makin dari 50 unit ekskavator serta fasilitas pengolahan industri.

TMS mengklaim telah menginformasikan aktivitas pertambangan ilegal selama bertahun-tahun. Laporan terbaru disampaikan kepada Polda Sulawesi Utara pada 12 Oktober 2026.

Di tengah persoalan tersebut, TMS menegaskan masih menunggu persetujuan operasional final dari ESDM. Perusahaan mengklaim telah memenuhi seluruh persyaratan teknis dan hukum, serta mengeluarkan sekitar Rp30 miliar sepanjang 2025 demi memenuhi ketentuan regulasi.

Jika mengawali berproduksi, TMS menegaskan siap membayar pajak makin dari Rp1 triliun kepada negara dan menggelontorkan investasi demi pengembangan ekonomi Sangihe, termasuk penciptaan lapangan kerja, beasiswa, serta pembangunan infrastruktur.

Namun, klaim mengenai kelengkapan persyaratan, potensi penerimaan pajak, dan efektivitas operasi legal tersebut masih memerlukan verifikasi independen. Penerbitan izin operasional juga tidak bersama sendirinya menjamin tambang ilegal berhenti tanpa penegakan hukum yang efektif.

Hingga bahan ini disusun, masih belum terdapat penjelasan dari ESDM mengenai alasan persetujuan final TMS masih belum diterbitkan maupun tanggapan atas kritik terhadap penanganan tambang ilegal di Sangihe.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *