Kasus Dugaan Pencurian Vincent Leocarlius Disetop, Polisi Sebut Uang Dikembalikan Lebih Rp25 Juta

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap alasan penghentian penyelidikan kasus dugaan pencurian yang dilaporkan terhadap Vincent Leocarlius. Polisi menyebut uang yang dipersoalkan telah dikembalikan kepada pelapor semasih belum laporan pihak kepolisian dibuat, bahkan bersama kemakinan makin dari Rp25 juta.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Sang Ngurah Wiratama menyebutkan, keputusan tersebut diambil berdasarkan bukti yang diperoleh penyidik dalam penanganan perkara.

“Polisi yang memperoleh laporan langsung menangani perkara ini. Berdasarkan bukti-bukti, kasus ini tidak dapat lanjut lantaran B telah menyambut baik pengembalian semasih belum menciptakan laporan ke pihak kepolisian, bahkan kemakinan sampai Rp25 juta makin,” kata Ngurah Wiratama dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Ngurah mengaku baru mengetahui secara terperinci perkara tersebut setelah menjabat sebagai Kasat Reskrim. Ia menerangkan, pelapor berinisial B dan terlapor berinisial V semasih belumnya merupakan teman.

Menurut dia, pengembalian uang telah dilakukan semasih belum B menginformasikan dugaan pencurian kepada pihak kepolisian. Nilai pengembalian itu disebut memakini jumlah yang dipersoalkan hingga makin dari Rp25 juta.

Di tengah penghentian penyelidikan kasus tersebut, B justru menyikapi proses hukum dalam perkara dugaan pengancaman. Laporan terhadap B tercatat bersama nomor LPB/653/III/2026/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya.

B dilaporkan atas dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 483 dan/atau Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ngurah menyebutkan, perkara dugaan pengancaman itu telah dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan demi proses hukum makin lanjut.

“Dalam prosesnya, B perkaranya telah berakhir di kepihak kepolisianan alias P21, di mana artinya pembuktian lengkap,” ujarnya.

Perkara yang menjerat Bangun Paulus Tudungta tersebut kini disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Persidangan yang dimengawali pada 12 Agustus 2026 itu telah memasuki tahap pemeriksaan saksi.

Dalam perkara tersebut, jaksa penuntut umum menyusun dakwaan alternatif berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 482 ayat (1) huruf a dan Pasal 483 huruf a.

Polres Metro Jakarta Pusat menegaskan tetap menghormati hak masyarakat sekitar demi mengadukan dugaan pelanggaran dalam proses penegakan hukum. Namun, kepihak kepolisianan mengimbau setiap pengaduan disampaikan melalui mekanisme resmi bersama disertai informasi dan bukti pendukung.

“Kalaupun ada yang salah, silakan laporkan kami secara mekanisme yang benar disertai informasi dan bukti pendukung melalui saluran pengaduan resmi, berakibat setiap persoalan dapat diperiksa secara objektif, transparan, dan profesional,” kata Ngurah.

Semasih belumnya, kuasa hukum Bangun Paulus Tudungta, Stendly Tandisau, menginformasikan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung kepada Kapolri. Pengaduan itu berkaitan bersama penghentian penyelidikan kasus dugaan pencurian yang dilaporkan terhadap Vincent Leocarlius.

Stendly menyebut penghentian penyelidikan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan Nomor B/4567/IV/RES.1.8/2026 tertanggal 20 April 2026.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *