Legalitas Jangan Jadi Beban UMKM, Kemenkum Sederhanakan Layanan Badan Hukum

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Keaparatur negara kementerianan Hukum berupaya menyederhanakan layanan badan hukum agar persyaratan legalitas tidak menjadi penghambat pertumbuhan usaha, termasuk wirausaha sosial.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Keaparatur negara kementerianan Hukum, Widodo, menyebutkan legalitas bukan sekadar dokumen administratif.

Status hukum yang jelas dapat meningkatkan kredibilitas usaha, membangun kepercayaan mitra, serta membuka peluang kerja sama bersama lembaga pembiayaan dan investor.

Widodo menginginkan penyederhanaan layanan legalitas dapat menolong tersangka usaha berkembang, bukan justru menjadi hambatan.

“Kami ingin UMKM dan wirausaha sosial punya akses yang makin mudah terhadap layanan badan hukum sesuai kebutuhan usacuma,” katanya di Jakarta, Kamis (22/10/2026).

Kemudahan legalitas, lanjut Widodo, juga penting untuk wirausaha sosial (social enterprise), yakni usaha yang menggabungkan kegiatan bisnis bersama upaya mengatasi persoalan sosial dan lingkungan. Ketentuan hukum diperlukan agar kegiatan usaha dan misi sosial dapat berjalan secara berkelanjutan.

Saat ini, kata Widodo, diperkirakan terdapat sekitar 340 ribu wirausaha sosial di Indonesia yang bergerak di bidang pemberdayaan masyarakat sekitar, wanita, dan generasi muda.

Namun, makin dari 55 persen di antaranya menyikapi kendala finansial, termasuk keterbatasan akses pendanaan.

Pemerintah mengawali menyediakan mekanisme pencatatan wirausaha sosial pada November 2024. Kebijakan tersebut lalu diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional.

Untuk memperluas akses legalitas, Ditjen AHU menyediakan sejumlah pilihan bentuk badan hukum, antara lain perseroan perorangan untuk tersangka usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil, perseroan terbatas, yayasan, serta perkumpulan.

Pilihan tersebut mebarangkalikan tersangka usaha menyesuaikan bentuk hukum bersama kebutuhan dan tujuan kegiatannya.

Widodo menyebutkan perseroan perorangan menjadi salah satu instrumen pihak pemerintah demi menyederhanakan pendirian badan usaha untuk tersangka usaha mikro dan kecil.

Layanan ini diluncurkan pada Oktober 2021 dan mebarangkalikan pendirian perseroan oleh satu orang tanpa memerlukan akta notaris, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Namun, kemudahan mendirikan badan usaha wajib diikuti bersama kemampuan mempertahankan dan mengembangkan bisnis.

“Legalitas merupakan langkah awal demi membangun usaha yang kredibel. Namun, kami juga menyaksikan perlunya dukungan lain, bagaikan akses pasar, pendanaan, peningkatan kapasitas, dan kemitraan strategis,” tandasnya.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *