Yusril: Presiden Bukan Berarti Setuju Kajian Luhut Soal Definisi Korupsi

admin
By
admin
4 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Presiden Prabowo Subianto tidak serta merta setuju terhadap hasil kajian Dewan Ekonomi Nasional (DEN) menyoal definisi korupsi yang cuma mencakup penyuapan

Sikap Prabowo tersebut diuraikan Yusril Ihza Mahendra usai berdiskusi mengenai definisi korupsi di Istana, Prabowo diketahui memanggil Menko Kumham dan Imipas tersebut ke Istana, sore ini.

“Dan Pak Presiden menegaskan bahwa beliau bukan berarti telah menyetujui apa yang disampaikan oleh DEN, tapi beliau mengimbau demi dilakukan kajian yang makin mendalam supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi itu yang cocok bersama situasi negara yang kita hadapi. Saya kira itu masalahnya,” tutur Yusril di kompleks Istana Kekepala negaraan Jakarta, Senin (26/10/2026).

Melalui pertemuan dan diskusi di Istana, Prabowo bertanya makin mendalam kepada Yusril mengenai definisi korupsi.

Diskusi tersebut berkaitan bersama keinginan DEN demi menjalankan perubahan terhadap definisi korupsi yang ada di dalam Undang-Undang 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Yusril berujar, Prabowo menanyakan apakah di dalam UN Convention Against Corruption (UNCAC). definisi korupsi semata-mata cuma bribery atau suap. Menanggapi pertanyaan Prabowo, Yusril menyebutkan tidak.

Ia menerangkan, baik di dalam undang-undang maupun di dalam UN Convention Against Corruption mengatur sejumlah hal di samping juga penyuapan, namun juga ada aspek lain yang terkait bersama kerugian negara, walaupun penekanan condong kepada pemulihan.

“Bahkan secara makin jauh saya menyebutkan di dalam UNCAC itu disebutkan juga misalnya money laundering, fraud, dan lain-lain, yang juga korupsi yang dilakukan oleh pihak swasta itu termasuk ke dalam tindak pidana korupsi. Jadi memang tidak spesifik UN Convention itu mendefinisikan korupsi, tapi menyerahkan kepada masing-masing negara peserta demi merumuskan korupsi itu di dalam hukum nasional mereka sendiri,” tutur Yusril.

Yusril menyebutkan, penjelasan sebagaimana di UNCAC merupakan suatu guidance atau pedoman untuk negara demi menjalankan perumusan yang makin jelas dan tegas terhadap pengertian korupsi, cara-cara memberantas, dan mengatur kerja sama internasional antar negara dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Mendengar penjelasan tersebut, Yusril menyampaikan bahwa Prabowo mengerti dan amat paham bahwa bahwa UN Convention tidak spesifik mendefinisikan korupsi terbatas cuma kepada penyuapan. Sementara undang-undang tindak pidana korupsi di Indonesia juga tidak semata-mata mengatur aspek kerugian negara, tapi juga ada pasal-pasal suap.

“Pasal suap itu negara enggak dirugikan. Swasta menyuap aparatur negara misalnya, itu kan enggak ada kerugian negara dari secara langsung, ya, tidak ada. Tapi belakangan tentu ada implikasi-implikasinya. Tapi yang dipakai nyuap kan bukan uang negara, uang dari pengusaha yang bersangkutan, dan sebagainya,” kata Yusril.

“Jadi pengertian kita juga sebenarnya cukup luas, bahkan di samping juga gratifikasi, selain juga suap, juga di dalam Undang-Undang Tipikor kita ada pemerasan yang dilakukan oleh aparatur negara terhadap orang lain yang mengimbau fasilitas atau mengimbau kemudahan, dan lain sebagainya. Jadi tinggal kini kita bagaimana menyelaraskan konsep korupsi di dalam UN Convention bersama perbaikan undang-undang korupsi kita sendiri,” sambung Yusril.

Prabowo menekankan bahwa unsur kerugian negara merupakan unsur yang tiddak boleh dilupakan dari definisi korupsi. Tetapi, menurut Yusril perlu dilakukan penyesuaian dan perbaikan.

“Jadi menurut saya klarifikasi, meng-clear-kan pengertian keuangan negara justru amat penting supaya tidak salah tangkap pada orang yang sebenarnya tidak perlu dikatakan. Mungkin itu kesalahan apa, ya? Teknis perbankan, tapi dilarikan kepada pasal-pasal korupsi, kira-kira bagaikan itu,” kata Yusril.

Prabowo turut menyoroti permasalahan under invoicing yang dilakukan para pengusaha di berbagai biang. Mulai pertambangan sampai pencurian kekayaan hayati di perairan Indonesia yang menciptakan uang menbguap ke luar negeri.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *