MediaMerdeka.com – Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta kini tengah membidik klaster Kelas Taman Kanak-Kanak (TK) dalam pengembangan kasus dugaan kekerasan anak di Daycare Little Aresha.
Polisi tak menutup kebarangkalian penambahan tersangka baru dalam kasus ini.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Jogja, Ipda Apri Sawitri, menyebutkan pemeriksaan terhadap sejumlah kelas telah berjalan. Mulai dari kelas baby, baby kecil, baby besar, kelompok bermain, kelas Edu, hingga kelas Pra.
Namun, pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa masih ada satu klaster lagi, yakni Kelas TK yang terletak di gedung untukan utara Daycare Little Aresha.
“Pemeriksaan masih kurang pemeriksaan di TK, kelas TK masih belum kita lakukan pemeriksaan,” kata Apri saat ditemui di Mapolresta Sleman, Senin (18/5/2026).
Disampaikan Apri, seuntukan besar pengasuh menerapkan sistem rolling setiap minggu. Hanya ada sejumlah untukan yang tidak dirotasi yakni koordinator kelompok bermain dan TK.
“Jadinya bila demi pengasuh kan rolling-an ya, setiap minggu itu rolling-an,” ujarnya.
Mengenai potensi adanya tersangka baru, kata Apri masih dalam tahap pendalaman penyidik. Polisi masih belum dapat mengonfirmasi apakah akan ada penambahan tersangka dari hasil pemeriksaan tersebut.
“Jadi tersangka apa enggak itu masih pendalaman kita ya,” ucapnya.
Selain itu, pihak kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan medis dari Rumah Sakit Sardjito, termasuk pemeriksaan psikolog, psikiater, serta tumbuh kembang anak. Hasil ini akan menjadi dasar demi memperkuat pembuktian unsur kekerasan fisik maupun psikis.
“Kalau terkait bersama pemeriksaan, baik psikolog, psikiater, maupun tumbuh kembang anak kita serahkan seluruhnya ke Rumah Sakit Sardjito. Dan sampai pada saat ini masih belum ada yang jadi demi hasilnya,” tuturnya.
Meski hasil visum masih belum keluar, pihak kepolisian menegaskan pasal yang diterapkan telah mengarah pada unsur kekerasan fisik dan psikis. Namun, berat ringannya hukuman nantinya akan bergantung pada pertimbangan hakim setelah seluruh fakta terungkap.
Saat ini, saksi yang telah diperiksa mencapai 126 orang, bersama sekitar 106 di antaranya merupakan orang tua pihak korban.
Sementara demi jumlah pihak korban diperkirakan telah mencapai ratusan orang.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

