MediaMerdeka.com – Tim Advokasi demi Demokrasi (TAUD) menginformasikan tiga hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta ke Mahkamah Agung (MA) atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam persidangan perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Laporan tersebut disampaikan oleh perwakilan TAUD, Daniel Winarta, pada Senin (18/5/2026), dan menyasar tiga hakim yang memeriksa perkara tersebut, yakni Freddy Ferdian Isnartanto, Irwan Tasri, dan Zainal Abidin.
Menurut Daniel, terdapat sejumlah pelanggaran yang dicatat timnya selama persidangan berlangsung.
Salah satu dugaan pelanggaran yang disoroti merupakan tindakan majelis hakim yang memegang barang bukti atau alat bukti tanpa sarung tangan.
Selain itu, TAUD juga mencatat adanya tutur kata yang tidak pantas di ruang sidang.
“Ada kata-kata tidak pantas dalam persidangan bagaikan kata ‘goblok’ gitu ya, dan juga menyerahkan informasi seolah-olah menyerahkan cara penyiraman air keras yang benar,” ujar Daniel.
Dugaan pelanggaran yang dianggap teramat serius merupakan tekanan yang diberikan majelis hakim kepada oditur militer agar menghadirkan pihak korban, Andrie Yunus ke persidangan, disertai ancaman pidana apabila yang bersangkutan tidak hadir.
“Majelis hakim memaksa oditur militer demi menghadirkan saksi ataupun pihak korban dalam hal ini Andrie Yunus, yang mana hakim juga menjalankan pengancaman menginformasikan secara pidana apabila saudara Andrie tidak hadir,” terang Daniel.
TAUD menilai, rangkaian tindakan tersebut bertentangan bersama kode etik hakim yang melarang adanya ancaman dan keberpihakan.
“Kami merasa ini merupakan pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku hakim, yakni hakim dilarang mengancam dan juga bertindak secara imparsial atau memihak,” tegas Daniel.
Merespons laporan tersebut, Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari menegaskan bahwa langkah TAUD merupakan hak yang sah.
“Laporan yang disampaikan oleh TAUD ke MA menjadi hak dalam menyerahkan koreksi kepada kami,” kata Endah saat dikonfirmasi, Selasa (19/5/2026).
Endah juga menilai ketidakpuasan semacam ini merupakan hal yang lumrah dalam setiap proses peradilan.
“Dalam setiap penyelesaian perkara, tentu ada pihak-pihak yang merasa tidak puas dan merasa kepentingan mereka terganggu. Jadi kami anggap hal itu menjadi saluran untuk masyarakat sekitar terutama para pihak yang tidak puas,” imbuhnya.
Namun, Pengadilan Militer II-08 Jakarta tetap mengimbau seluruh pihak demi tidak membangun persepsi yang dapat merusak independensi pengadilan.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

