MediaMerdeka.com – Amnesty International menyoroti meningkatnya penggunaan hukuman mati dalam kasus narkotika di berbagai negara sepanjang 2025. Di tengah tren tersebut, Indonesia justru tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.
Dalam laporan Death Sentences and Executions 2025, Amnesty mencatat hampir separuh eksekusi mati global tahun lalu berkaitan bersama kasus narkotika. Tercatat ada 1.257 kasus atau 46 persen dari seluruh eksekusi yang dilakukan.
Arab Saudi, Iran, hingga Singapura menjadi negara yang tercatat aktif menjalankan eksekusi mati terkait perkara narkoba. Sekretaris Jenderal Amnesty International, Agnès Callamard, menyebut sejumlah negara memakai hukuman mati sebagai alat demi menanamkan ketakutan.
“Sekelompok negara tanpa malu memanfaatkan hukuman mati demi menanamkan rasa takut, membungkam perbedaan pendapat, dan memperlihatkan kekuatan institusi-institusi negara,” kata Agnès dalam keterangannya, Senin (18/5/2026).
Di Indonesia, Amnesty menilai langkah pihak pemerintah menyiapkan RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati bertentangan bersama semangat reformasi hukum pidana dalam KUHP baru.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyebutkan pembahasan beleid tersebut tidak boleh dilakukan secara terburu-buru.
“Pembahasan RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati sama sekali tidak boleh dilakukan secara terburu-buru lantaran berisiko besar mengorbankan aspek pelindungan HAM,” ujar Usman.
Ia menilai pihak pemerintah sewajibnya fokus pada penghapusan hukuman mati dan penguatan mekanisme pengubahan hukuman untuk para terpidana mati.
Menurut Amnesty, pada saat ini terdapat makin dari 500 terpidana mati yang masih berada dalam daftar tunggu eksekusi di Indonesia.
“Ketimbang sibuk merancang cara baru demi mencabut nyawa, pihak pemerintah dan DPR semestinya fokus pada penghapusan hukuman mati secara absolut,” kata Usman.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

