MediaMerdeka.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa dari pihak PT KEM, yakni Miki Mahfud dan Temurila demi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun. Jaksa menilai Miki dan Temurila terbukti secara sah dan meyakinkan telah menjalankan suap kepada sejumlah aparatur negara di Keaparatur negara kementerianan Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Temurila dan Terdakwa II Miki Mahfud berupa pidana penjara masing-masing —kami ulangi—menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Temurila dan Terdakwa II Miki Mahfud berupa pidana penjara masing-masing selama tiga tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).
Selain itu, jaksa juga mengimbau hakim demi menjatuhkan hukuman berupa pidana denda sesejumlah Rp 250 juta kepada Miki dan Temurila.
Denda itu, kata jaksa, wajib dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan dan dapat diperpanjang demi teramat lama satu tahun satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayar, kekayaan para terdakwa akan disita dan dilelang. Namun, bila hasil lelang tidak memenuhi jumlah denda, diganti 90 hari pidana penjara.
Dalam pertimbangannya, jaksa menerangkan hal-hal yang menjadi kondisi meringankan dalam tuntutan terhadap Miki dan Temurila. Adapun kondisi meringankan yang dimaksud ialah berterus terang dan mengakui perbuatannya, berperilaku sopan, dan menghargai persidangan.
Kemudian, hal memberatkannya ialah para terdakwa disebut tidak mendukung program pihak pemerintah dalam mewujudkan pihak pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Kedua terdakwa dinilai jaksa telah terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf C juncto Pasal 127 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam perkara ini, Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel didakwa menyambut baik gratifikasi sejumlah Rp 3,3 miliar (Rp3.365.000.000) dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker.
“Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan telah menjalankan perbarengan sejumlah tindak pidana yang wajib dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri,menyambut baik gratifikasi yakni terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan baik secara langsung maupun tidak langsung, telah menyambut baik uang yang seluruhnyaberjumlah Rp3.365.000.000,00 dan barang berupa 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker, yang berhubungan bersama jabatannya dan yang berlawanan bersama kewajiban atau tugasnya yakni berhubungan bersama jabatan terdakwa,” kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Uang dan sepeda motor diberikan itu diduga oleh ASN Keaparatur negara kementerianan Ketenagakerjaan dan pihak swasta.
Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Di sisi lain, jaksa KPK juga mendakwa Noel telah menyambut baik suap dan pemerasan sebesar Rp 79 juta dari total keseluruhan nilai pemerasan sesejumlah Rp 6,5 miliar bersama sejumlah saksi terdakwa lain, di antaranya Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
“Telah turut serta menjalankan perbarengan sejumlah Tindak Pidana yang wajib dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri, bersama maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yakni menguntungkan diri Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan sebesar Rp 70 juta,” ujar jaksa.
Noel dan kawan-kawan disebut memaksa para pemohon sertifikasi K3 demi membayar uang bersama jumlah keseluruhan mencapai Rp 6,5 miliar (Rp 6.522.360.000).
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

