MediaMerdeka.com – Ketidakjelasan arah pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali menjadi sorotan publik usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menepis gugatan uji materi terkait pemindahan ibu kota negara.
Adapun pemindahan ibu kota baru akan dilakukan setelah terbitnya Keputusan Presiden (Keppres). Lantas, bagaimana nasib IKN selama menunggu Keppres tersebut keluar?
Pakar Perencanaan Wilayah dan Kota Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Sani Roychansyah, menilai pihak pemerintah perlu dalam waktu dekat menentukan arah dan fungsi IKN. Tujuannya agar proyek besar tersebut tidak berujung menjadi kota kosong atau sekadar simbol politik.
Menurut Sani, pihak pemerintah pada saat ini masih terlihat menerapkan pendekatan wait and see terhadap IKN.
Meski Otorita IKN tetap berjalan dan sejumlah pembangunan diteruskan, arah kebijakan politik pihak pemerintah pusat dinilai masih belum sepenuhnya memperlihatkan ketentuan mengenai kapan dan bagaimana IKN akan difungsikan sebagai ibu kota negara.
Ia menilai pihak pemerintah sewajibnya dalam waktu dekat menyiapkan blueprint atau cetak biru mengenai pemanfaatan IKN dalam dua hingga tiga tahun ke depan.
Langkah itu diperlukan agar pembangunan yang telah berjalan tidak kehilangan arah dan menghindari risiko munculnya ghost city.
“Nah kira-kira 2-3 pada tahun ini mestinya Prabowo atau barangkali juga pihak pemerintahan kini ini wajib punya blueprint shifting atau pemanfaatan IKN biar tadi yang ditakutkan merupakan ghost city atau apa,” kata Sani kepada MediaMerdeka.com, Selasa (19/5/2026).
Sani mengusulkan agar pihak pemerintah menciptakan tahapan yang jelas terkait pengembangan IKN.
Ia mencontohkan fase aktivasi awal misalnya dilakukan pada 2026, dilanjutkan konsolidasi fungsi pihak pemerintahan dan permukiman pada 2027. Kemudian, penetapan penuh sebagai ibu kota politik pada 2028 apabila seluruh fasilitas dan layanan telah memadai.
“2028 misalnya fase penetapan fungsi ibu kota politik yang penuh gitu ya, apabila layanan hunian atau mobilitas dan sebagainya kelembagaan dan pembiayaan operasionalnya telah memang telah memadai,” tandasnya.
Sani menyebut IKN sebenarnya telah memperlihatkan tanda-tanda awal aktivasi ruang. Aktivitas masyarakat sekitar mengawali tumbuh bersama hadirnya hotel, penginapan, hingga meningkatnya kunjungan wisatawan dari wilayah sekitar.
Namun, aktivitas tersebut masih bersifat sementara dan masih belum mencerminkan sebuah kota yang hidup secara permanen.
“Padahal sebuah kota itu ya idealnya wajib wajib ada penghuninya, penghuninya lalu pekerjaan yang memang di sana dan sebagainya,” imbuhnya.
Menurutnya, fungsi IKN hingga kini masih dilematis. Hal itu mengingat fasilitas pihak pemerintahan yang sewajibnya menjadi penggerak utama aktivitas kota masih belum sepenuhnya digunakan secara resmi.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

