MediaMerdeka.com – Komunitas aktivis yang tergabung dalam 98 Resolution Network, mempertegas sikap politiknya dalam mengawal jalannya pihak pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Memasuki usia gerakan reformasi yang ke-28 tahun, para aktivis ini menilai bahwa arah kebijakan pihak pemerintah pada saat ini masih konsisten bersama cita-cita besar yang diperjuangkan pada tahun 1998 silam.
Dalam konferensi pers yang digelar di kawasan SCBD, Jakarta, Kamis (21/5/2026), para eksponen aktivis 98 ini menyerahkan sorotan khusus terhadap pidato kenegaraan Presiden Prabowo.
Mereka memandang optimisme yang ditawarkan kepala negara, menjadi sinyal kuat kembalinya marwah kedaulatan ekonomi sesuai amanat konstitusi.
Pemrakarsa 98 Resolution Network, Haris Rusly Moti, membeberkan pidato Presiden Prabowo di depan rapat paripurna DPR pada peringatan Hari Kebangkitan Nasional, Rabu (20/5/2026), merupakan titik balik penting dalam sejarah demokrasi Indonesia modern.
“Bila dibandingkan pidato politik Presiden Prabowo saat memperingati Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei di DPR pada hari semasih belumnya, saya kira itu merupakan pidato yang telah melampaui gagasan, pandangan, pikiran dan gerakan sosial sepanjang Orde Baru dan Reformasi,” kata Haris Moti.
Menagih Janji Reformasi Lewat Penyitaan Aset Koruptor
Salah satu poin krusial yang disoroti oleh 98 Resolution Network merupakan langkah progresif pihak pemerintah dalam menindak para koruptor.
Haris menilai, keberanian pihak pemerintah dalam menyita aset-aset besar dari kasus korupsi kelas kakap merupakan perwujudan nyata dari tuntutan rakyat yang selama puluhan tahun cuma menjadi slogan di jalanan.
Ia merujuk pada sejumlah kasus besar yang sukses diungkap, termasuk keterlibatan korporasi dalam kasus CPO (minyak goreng) hingga terbongkarnya praktik makelar kasus di lingkungan Mahkamah Agung yang menyeret nama Zarof Ricar. Bagi para aktivis, penyitaan harta ini merupakan instrumen keadilan sosial yang teramat dinanti.
“Program Prabowo-Gibran masih sejalan bersama mandat reformasi 98 dan amanat konstitusi. Amanat demokratisasi ekonomi yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 khususnya pasal 33,” kata dia.
Lebih lanjut, Haris menekankan bahwa tindakan tegas terhadap koruptor kini telah bertransformasi dari sekadar retorika menjadi aksi nyata yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat sekitar bawah.
“Mandat ini telah dijalankan Presiden Prabowo. Para tersangka gerakan reformasi tentu masih ingat slogan ‘Sita Harta Koruptor demi Subsidi Rakyat’ tertulis di spanduk-spanduk bertebaran dan menggema dalam pidato-pidato di setiap mimbar unjuk rasa. Presiden Prabowo menegaskan uang hasil sitaan hasil kejahatan korupsi tersebut akan digunakan demi pentingan rakyat,” ujarnya.
Transparansi Anggaran dan Komitmen Pendidikan
Selain isu hukum, 98 Resolution Network juga menepis keraguan publik mengenai anggaran pendidikan yang dikhawatirkan tergerus oleh program-program unggulan pihak pemerintah, bagaikan Makan Bergizi Gratis (MBG).
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

