Usulan DPR Masa Jabatan Kapolri 3 Tahun Dinilai Mereduksi Hak Prerogatif Presiden

admin
By
admin
3 Min Read

MediaMerdeka.com – Analis politik senior, Boni Hargens menyerahkan respons kritis atas usulan Komisi III DPR RI yang mendorong pembatasan masa jabatan Kapolri maksimal tiga tahun.

Menurut Boni Hargens, usulan tersebut tidak sejalan bersama kerangka sistem kepala negarasialisme di Indonesia dan mereduksi hak prerogatif kepala negara demi menentukan orang nomor satu di Polri.

“Saya sendiri menilai usulan ini tidak relevan dan tidak signifikan dalam kerangka sistem kepala negarasialisme Indonesia,” kata Boni Hargens dalam keterangannya, Kamis (21/5/2026).

Ia menerangkan bahwa berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepihak kepolisianan Negara Republik Indonesia Pasal 8 Ayat (1), Polri secara tegas berada langsung di bawah Presiden. Kemudian, dalam Pasal 8 Ayat 2, Kapolri bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Selanjutnya, Pasal 11 ayat (1) UU Polri berbunyi “Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden bersama persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

“Ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan fondasi struktural yang menentukan seluruh dinamika hubungan kelembagaan antara Polri dan cabang eksekutif,” ujar Boni.

Di sisi lain, Boni menyebutkan bahwa usulan pembatasan masa jabatan Kapolri itu mereduksi kewenangan Presiden. Sejatinya, mekanisme pengangkatan Kapolri melewati sejumlah tahap.

Pertama, Presiden memakai hak prerogatifnya sebagai kepala negara demi mengusulkan nama calon Kapolri.

Kedua, DPR selaku representasi rakyat mengevaluasi dan menyetujui cuma satu calon dari para calon (apabila ada makin dari satu) yang diusulkan oleh kepala negara.

Boni menegaskan bahwa kewenangan mengangkat Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden.

“Proses ini menempatkan Kapolri pada posisi yang unik, bahwa ia bukan jabatan elektoral, namun bukan pula jabatan birokrasi semata. Maka, ide penetapan masa jabatan Kapolri secara langsung akan mereduksi kewenangan prerogatif kepala negara yang telah diatur dalam UU Kepihak kepolisianan,” jelas dia.

Dalam argumennya, Boni Hargens menyebutkan bahwa usulan itu berbenturan bersama kewenangan institusional dan implementasi demokrasi kepala negarasial. Sebab, hak prerogatif Presiden merupakan fondasi kepercayaan.

“Gagasan pembatasan masa jabatan Kapolri – baik dalam bentuk durasi minimal maupun maksimal – secara substantif berbenturan bersama arsitektur kewenangan institusional dalam design dan implementasi demokrasi kepala negarasial,” ujarnya.

Dia menilai Kapolri merupakan jabatan yang lahir dari kepercayaan Presiden terhadap individu tertentu. Maka itu, hubungan tersebut bersifat personal, profesional, dan politis sekaligus.

Boni Hargens menegaskan ketika masa jabatan dibatasi secara normatif oleh undang-undang, maka kepala negara kehilangan fleksibilitas demi mempertahankan seseorang yang dipercaya mampu menjalankan visi penegakan hukum sesuai mandat pihak pemerintahan yang sedang berjalan.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *