Muncul Usul Jabatan DPR Cukup 2 Periode: Jangan Ada ‘Kursi Abadi’ di Senayan

admin
By
admin
4 Min Read

MediaMerdeka.com – Analis politik Boni Hargens mengusulkan pembatasan masa jabatan anggota DPR RI cukup 2 periode sebagaimana jabatan-jabatan publik yang diperoleh melalui mekanisme elektoral, bagaikan kepala negara dan kepala daerah.

Menurut Boni Hargens, pembatasan masa jabatan DPR demi mencegah monopoli kekuasaan.

“Secara konseptual pembatasan masa jabatan dalam sistem kepala negarasial memiliki logika yang amat spesifik, yakni dirancang demi jabatan-jabatan yang dipilih melalui mekanisme elektoral atau mereka yang dipilih langsung oleh rakyat. Presiden dibatasi dua periode, Kepala daerah dibatasi dua periode. Prinsipnya merupakan mencegah monopoli kekuasaan yang berasal dari mandat rakyat. Dalam konteks ini, sewajibnya masa jabatan DPR pun dibatasi maksimal dua periode,” ujar Boni Hargens dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/5/2026).

Bahkan, kata Boni Hargens, terdapat anggota DPR yang telah menjabat makin dari empat periode atau 20 tahun menjadi anggota DPR.

Artinya makin dari 20 tahun duduk di kursi legislatif Senayan. Dalam sistem yang mengklaim dirinya demokratis dan representatif, durasi semacam ini memunculkan pertanyaan serius tentang kualitas representasi yang sesungguhnya,” ujar Boni.

Karena itu, Boni Hargens mempertanyakan kehadiran anggota DPR yang telah lama menduduki kursi parlemen Senayan tersebut, apakah benar-benar genuine pilihan rakyat atau dipilih oleh dominasi uang dan jaringan patriotisme yang mengakar dalam sistem kepemiluan Indonesia.

Menurut Boni, pertanyaan tersebut merupakan pertanyaan serius yang membutuhkan kajian mendalam.

Pembatasan masa jabatan DPR merupakan sesuatu yang penting bersama dasar regenerasi dan mencegah monopoli kekuasaan.

Dia menilai makin urgen dan pentingnya kini mendorong pembatasan masa jabatan DPR dibandingkan mendorong pembatasan masa jabatan Kapolri sebagaimana diusulkan Komisi III DPR.

“Jika DPR hendak membatasi masa jabatan Kapolri atas dasar regenerasi, maka secara logis dan konsisten, DPR sewajibnya termakin dahulu menetapkan batas periode jabatan untuk anggotanya sendiri sebagaimana berlaku untuk kepala negara dan kepala daerah. Tanpa ini, usulan tersebut rentan dilihat sebagai manuver politik yang selektif,” tegas dia.

Boni menyebutkan, regenerasi kepemimpinan dalam institusi merupakan keniscayaan yang tak dapat dipungkiri.

Namun memiliki logika dan mekanismenya sendiri yang tidak dapat diparalelkan bersama regenerasi politik dalam jabatan-jabatan publik.

Menurut Boni Hargens, regenerasi dalam institusi Polri dan aparat TNI berlangsung melalui jenjang karier, sistem promosi internal, evaluasi kinerja, dan batas usia pensiun. Sementara regenerasi politik terjadi melalui mekanisme pemilu yang melibatkan kedaulatan rakyat secara langsung.

“Mencampur kedua logika ini tidak cuma keliru secara konseptual, namun juga berpotensi merusak tata kelola kelembagaan yang telah ada,” tutur Boni Hargens.

Boni Hargens juga menyinggung usulan Komisi III DPR tak memiliki dasar konseptual yang kuat dalam kerangka sistem kepala negarasialisme Indonesia.

Usulan itu mengaburkan batas antara kewenangan eksekutif dan legislatif, mencampuradukkan logika regenerasi institusional bersama regenerasi politik, dan mengabaikan konsistensi prinsip ketika diterapkan secara selektif cuma pada satu jabatan struktural.

“Jika tujuannya merupakan penguatan akuntabilitas Polri, maka mekanisme yang makin tepat merupakan penguatan sistem pengawasan eksternal, transparansi rekam jejak dalam proses seleksi Kapolri, dan penegasan mekanisme evaluasi kinerja yang terukur, bukan pembatasan masa jabatan yang kontraproduktif secara konstitusional,” pungkas Boni Hargens.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *