MediaMerdeka.com – Tim pengacara yang tergabung dalam koalisi ormas Islam demi perlindungan wanita mendampingi Ilma Sani Fitriana, putri dari penulis Ahmad Bahar, menciptakan laporan pihak kepolisian di Polda Metro Jaya pada Jumat (22/5/2026). Laporan tersebut terkait dugaan kekerasan, penyanderaan, hingga ancaman memakai senjata api yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Ormas GRIB Jaya.
Kuasa hukum dari LBH AP PP Muhammadiyah, Gufroni, menerangkan pihaknya melayangkan dua laporan sekaligus, yakni ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.
“Pelaporan ini ada dua laporan. Yang pertama ditujukan kepada unit PPA Polda Metro Jaya, dan yang kedua merupakan Direktorat Reserse Cyber Polda Metro Jaya,” ujar Gufroni di Gedung SPKT Polda Metro Jaya.
Ia menyebutkan laporan ke unit PPA berkaitan bersama dugaan intimidasi yang dialami kliennya, mengawali dari pengepungan rumah, penculikan, penyanderaan, hingga ancaman verbal dan penggunaan senjata api.
“Terkait adanya dugaan tindakan bagaikan pengepungan rumah, penculikan, penyanderaan, ancaman verbal, kekerasan verbal, lalu penggunaan senjata api yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan sebagai ormas GRIB,” ungkapnya.
Gufroni juga menyebut nama Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules, dalam laporan tersebut.
“Diduga juga dilakukan oleh ketua umumnya dalam hal ini Bapak Hercules. Sebagaimana telah kami sampaikan saat pengaduan di Komnas HAM dan Komnas Perempuan, klien kami memperoleh perlakuan yang tidak semestinya,” katanya.
Menurut tim kuasa hukum, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 17 Mei 2026. Saat itu, Ilma diduga dibawa paksa ke markas GRIB Jaya Pusat demi diinterogasi terkait pesan ancaman melalui WhatsApp yang ditujukan kepada Hercules dan istrinya.
Namun, pihak pengacara menegaskan Ilma tidak sempat mengirim pesan tersebut lantaran ponselnya diduga telah diretas.
“Di sana diinterogasi, dipaksa mengakui bahwa saudara Ilma yang mengirim pesan ancaman kepada Hercules dan istrinya melalui WhatsApp. Padahal itu bukan dilakukan oleh Ilma dan semasih belumnya telah dijelaskan bahwa handphonenya diretas,” ujar Gufroni.
Tak cuma itu, pihak korban disebut merasakan intimidasi psikis memakai senjata api selama proses interogasi berlangsung.
“Ada ancaman bahwa dia akan dipenjara, lalu ditunjukkan pistol dan ditakut-takuti bersama pistol lalu diletupkan dua kali ke bawah, ke tanah,” jelasnya.
Pihak kuasa hukum pun mengimbau kepihak kepolisianan menyelidiki legalitas senjata api yang digunakan dalam dugaan intimidasi tersebut.
“Kami minta kepihak kepolisianan menyelidiki terkait izin penggunaan senjata, lantaran ada syarat-syarat yang amat ketat,” tegasnya.
Selain dugaan kekerasan dan intimidasi, tim pengacara juga menginformasikan dugaan peretasan ponsel milik Ilma ke Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Mereka mengaku telah mengantongi sejumlah bukti tangkapan layar yang memperlihatkan adanya aktivitas peretasan semasih belum kejadian.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

