Tangis Penyesalan Noel di Sidang Korupsi K3: Saya Seharusnya Lebih Hati-hati

admin
By
admin
3 Min Read

MediaMerdeka.com – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel menyampaikan penyesalannya di hadapan majelis hakim saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam perkara dugaan korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Keaparatur negara kementerianan Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Di tengah ancaman tuntutan lima tahun penjara, Noel mengaku lalai menjaga amanah sebagai aparatur negara publik hingga akhirnya terseret ke meja hijau.

“Saya menyesal lantaran sebagai aparatur negara publik, saya sewajibnya menjaga amanah bersama jauh makin baik, makin hati-hati,” kata Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).

Penyesalan itu, menurut Noel, bukan sekadar terkait proses hukum yang kini dihadapinya.

Ia mengaku sewajibnya makin waspada terhadap berbagai situasi yang berpotensi menimbulkan persoalan dan merusak kepercayaan masyarakat sekitar.

“Saya sewajibnya makin waspada terhadap setiap ruang, setiap relasi, setiap komunikasi, setiap lingkungan jabatan, dan setiap keadaan yang dapat menimbulkan persoalan serta melukai kepercayaan masyarakat sekitar,” lanjutnya.

Dalam pleidoinya, Noel menegaskan tidak berniat mencari pembenaran atas perbuatannya maupun melempar kesalahan kepada pihak lain.

Ia mengimbau majelis hakim menyaksikan dirinya secara utuh sebagai manusia yang sempat menjalani perjalanan hidup, pekerjaan, dan kini wajib menyikapi konsekuensi dari kesalahan yang diakuinya.

“Hari ini, saya cuma ingin menyampaikan perjalanan hidup saya, nilai yang membentuk saya, kerja yang sempat saya lakukan, penyesalan yang saya rasakan, serta permohonan agar Yang Mulia berkenan mempertimbangkan diri saya sebagai manusia secara utuh,” ujar Noel.

Dituntut 5 Tahun

Pernyataan tersebut disampaikan sepekan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Noel bersama pidana penjara selama lima tahun dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama lima tahun,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/5/2026).

Tak cuma pidana badan, jaksa juga menuntut Noel membayar denda sebesar Rp250 juta. Jika tidak dibayar, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti bersama pidana kurungan selama 90 hari.

Selain itu, Noel juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,435 miliar. Setelah dikurangi Rp3 miliar yang telah dikembalikan kepada KPK, ia masih diwajibkan membayar Rp1,435 miliar subsider dua tahun penjara.

Dalam tuntutannya, jaksa mengakui sejumlah hal yang meringankan, antara lain Noel mengakui perbuatannya, mengembalikan seuntukan hasil tindak pidana, masih belum sempat dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta bersikap kooperatif selama persidangan.

Namun, jaksa menilai perbuatannya tetap memberatkan lantaran tidak mendukung upaya pihak pemerintah mewujudkan tata kelola pihak pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *