MediaMerdeka.com – Ketua Umum GRIB Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan seseorang.
Laporan itu dilayangkan oleh Ilma Sani Fitriana, putri penulis Ahmad Bahar pada Jumat (22/5/2026).
“Dilaporkan terkait pasal merampas kemerdekaan seseorang. Kejadiannya sendiri sekira tanggal 17 Mei 2026 lalu,” ujar Kabid Humas polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Sabtu (23/5/2026).
Berdasar Pasal 446 ayat (1) KUHP, setiap orang yang secara melawan hukum merampas kemerdekaan orang lain atau meneruskan perampasan tersebut dapat dipidana penjara teramat lama tujuh tahun.
Sementara apabila perbuatan itu mengakibatkan luka berat, ancaman hukumannya meningkat menjadi teramat lama sembilan tahun penjara.
Dugaan tindak pidana ini diketahui bermula ketika sejumlah anggota GRIB Jaya mendatangi rumah Ilma Sani pada 17 Mei 2026 demi mencari keberadaan Ahmad Bahar. Namun lantaran yang dicari tidak berada di lokasi, Ilma mengaku dibawa ke Markas GRIB Jaya.
Di tempat tersebut, ia mengaku menjalani interogasi hingga diintimidasi memakai pistol selama sejumlah jam semasih belum akhirnya dipulangkan.
Saat ini, laporan tersebut masih dalam tahap awal penanganan. Polda Metro Jaya masih menjalankan proses administrasi dan menentukan unit yang akan menangani perkara tersebut.
“Laporannya baru diterima pada hari semasih belumnya siang, artinya dari SPKT ada distribusi penanganan,” jelas Budi.
Menurutnya, setelah proses disposisi berakhir, penyidik akan menerbitkan administrasi penyelidikan dan mengawali mengumpulkan keterangan dari para pihak.
Penyidik juga dijadwalkan mengimbau klarifikasi dari Ilma Sani sebagai pelapor sekaligus pihak korban dalam perkara tersebut.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

