Gaduh Alfamart di Lombok Tengah Dipaksa Tutup, Ini Regulasi yang Sebenarnya!

admin
By
admin
3 Min Read

MediaMerdeka.com – Isu mengenai penutupan sejumlah gerai ritel modern Alfamart di wilayah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), belakangan ini tengah menjadi sorotan hangat dan memicu pembahasan luas di tengah masyarakat sekitar.

Keberadaan jaringan toko swalayan, minimarket, hingga pusat perbelanjaan di Indonesia pada dasarnya tidak berdiri tanpa kendali, melainkan terikat oleh serangkaian regulasi ketat yang diterbitkan pihak pemerintah demi menjaga keseimbangan ekosistem ekonomi daerah.

Landasan hukum utama yang mengatur dinamika bisnis ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Melalui beleid tersebut, keaparatur negara kementerianan mengatur cetak biru operasional ritel secara komprehensif, yang mencakup penentuan titik lokasi pendirian usaha, pemetaan zonasi, pembatasan jam operasional, hingga batas maksimal kepemilikan gerai oleh korporasi.

Berdasarkan aturan ini, kategori toko swalayan yang diatur meliputi pola usaha pelayanan mandiri bagaikan minimarket, supermarket, department store, hypermarket, hingga grosir berbentuk perkulakan.

Wajib Selaras Tata Ruang dan Melindungi Pasar Rakyat

Ekspansi jaringan ritel modern tidak dapat dilakukan secara sembarangan di setiap daerah. Regulasi menetapkan bahwa setiap pendirian tempat usaha swalayan diwajibkan demi tunduk dan menyelaraskan diri bersama Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang berlaku di masing-masing pihak pemerintah kabupaten/kota.

Pemerintah daerah (Pemda) diberikan hak prerogatif demi memetakan kawasan mana saja yang diizinkan demi pengembangan bisnis ritel kontemporer.

Dalam proses penentuan titik koordinat tersebut, Pemda wajib mengkaji berbagai indikator fundamental ekonomi lokal, termasuk mengonfirmasi keberlangsungan hidup pedagang kecil.

“Penetapan zonasi dilakukan bersama mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat sekitar setempat serta keberadaan Pasar Rakyat dan UMK-M yang ada di zona atau area atau wilayah setempat,” bunyi Pasal 3 dalam regulasi tersebut.

Selain aspek zonasi makro, Pemda juga memiliki wewenang penuh demi menerbitkan aturan teknis mengenai batas jarak geografis antara toko swalayan modern bersama pasar tradisional maupun warung eceran milik masyarakat sekitar.

Kebijakan proteksi ini sengaja dirancang agar tersangka usaha mikro tetap memiliki ruang hidup dan iklim persaingan usaha dapat berjalan secara sehat serta seimbang.

Aturan Jam Kerja dan Kuota Maksimal Kepemilikan Gerai

Dari sisi manajemen waktu operasional, Permendag Nomor 23 Tahun 2021 sebetulnya telah mematok jam kerja reguler demi kategori supermarket, hypermarket, dan department store.

Pada hari kerja biasa (Senin-Jumat), operasional dibatasi mengawali pukul 10.00 hingga 22.00 waktu setempat, sementara itu pada akhir pekan (Sabtu-Minggu), kelonggaran diberikan hingga pukul 23.00 waktu setempat.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *