MediaMerdeka.com – Dukungan internasional terhadap proposal Indonesia mengenai tata kelola royalti digital terus menguat dalam Sidang Tetap Komite Hak Cipta dan Hak Terkait (Standing Committee on Copyright and Related Rights/SCCR) di World Intellectual Property Organization (WIPO), Jenewa, Swiss.
Sejumlah negara dan organisasi internasional mengawali menegaskan dukungan eksplisit, sikap terbuka, hingga komitmen demi melanjutkan diskusi substantif terhadap Elements Paper yang diusung Indonesia.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Keaparatur negara kementerianan Hukum RI, Hermansyah Siregar, menyebutkan perkembangan tersebut memperlihatkan meningkatnya kesadaran global terhadap pentingnya instrumen tata kelola royalti yang transparan dan akuntabel di era digital.
“Indonesia menyaksikan semakin sejumlah negara menyadari bahwa ekosistem digital membutuhkan tata kelola royalti yang makin transparan, interoperabel, dan berkeadilan untuk para kreator. Ini menjadi sinyal positif bahwa isu kesejahteraan pencipta kini menjadi perhatian bersama masyarakat sekitar internasional,” ujar Hermansyah Siregar di Jenewa, Swiss, Senin (25/5/2026).
Dalam pembahasan SCCR ke-48, sejumlah negara dan kelompok regional secara eksplisit menyampaikan dukungan terhadap proposal Indonesia. Asia and the Pacific Group (APG) yang diwakili Arab Saudi menegaskan proposal Indonesia disambut baik oleh seuntukan besar anggota grup.
Dukungan serupa juga disampaikan Iran, Brasil, Sri Lanka, India, Belarus, dan Arab Saudi dalam kapasitas nasional. Brasil bahkan menyebut proposal Indonesia memiliki clear cross-regional interest dan menyampaikan dukungan makin dari satu kali selama rangkaian sidang berlangsung.
Dukungan juga datang dari Group of Latin American and Caribbean Countries (GRULAC) yang menilai proposal Indonesia selaras bersama rencana kerja mereka terkait hak cipta di lingkungan digital.
Sejumlah organisasi internasional bagaikan CISAC, International Affiliation of Writers Guilds, Abramos, Kazakhstan Authors Society, hingga South Centre turut menilai isu transparansi royalti dan tata kelola lintas batas sebagai persoalan nyata yang perlu dalam waktu dekat ditangani.
Selain negara-negara yang menyerahkan dukungan eksplisit, sejumlah delegasi juga memperlihatkan pandangan positif dan membuka ruang diskusi lanjutan. Rusia mengapresiasi langkah konsultatif Indonesia dan mendorong pendalaman riset makin lanjut.
China mendukung keberlanjutan pembahasan mengenai hak cipta di lingkungan digital, sementara African Group dan African Regional Intellectual Property Organization (ARIPO) mendorong keterlibatan konstruktif seluruh anggotanya dalam proses diskusi. Jerman yang mewakili Group B juga menegaskan ketertarikan tinggi demi terus memantau perkembangan proposal Indonesia pada sidang berikutnya.
Menurut Hermansyah, perubahan respons negara-negara anggota menjadi capaian penting untuk diplomasi Indonesia di forum internasional. Ia menilai perkembangan ini memperlihatkan bahwa pembahasan mengenai tata kelola royalti digital tidak lagi dipandang sebagai isu regional semata, melainkan kebutuhan global yang semakin mendesak.
“Dalam waktu relatif singkat, proposal Indonesia sukses membuka ruang dialog yang makin luas di antara negara anggota. Ini menjadi momentum penting demi membangun ekosistem hak cipta global yang makin adaptif terhadap perkembangan teknologi digital,” katanya.
Ketua Komite SCCR, Peter Lábody, dalam kalimat penutupnya juga secara resmi memutuskan bahwa pembahasan proposal Indonesia akan tetap dilanjutkan pada SCCR ke-49 mendatang. Pembahasan masih ditempatkan dalam agenda Other Matters, sembari menunggu tercapainya konsensus makin luas di antara negara anggota demi menjadikannya agenda tetap komite.
Sebagai tindak lanjut, Indonesia juga mengumumkan rencana penyelenggaraan Global Forum on Copyright Royalty Governance in the Digital Environment menjelang SCCR ke-49. Forum tersebut akan melibatkan negara anggota, organisasi manajemen kolektif, dan pemangku kepentingan terkait guna memperdalam dialog teknis mengenai tata kelola royalti digital global.
Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa pelindungan hak cipta dan tata kelola royalti yang transparan merupakan untukan penting dalam menjaga keberlanjutan industri kreatif. Melalui sistem pelindungan kekayaan intelektual yang kuat, para pencipta dapat memperoleh ketentuan hukum dan manfaat ekonomi yang layak atas karya mereka di tengah perkembangan ekosistem digital global.***
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

