MediaMerdeka.com – Tepat satu tahun pasca-putusan monumental Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan negara membiayai pendidikan dasar tanpa dipungut biaya di sekolah negeri maupun swasta, implementasinya dinilai masih jalan di tempat.
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai momentum yang lahir pada 27 Mei 2025 lalu itu kini justru menjadi bukti nyata pengabaian konstitusi secara sistematis oleh pihak pemerintah.
Secara ketatanegaraan, membiarkan Putusan MK soal pendidikan gratis ini mangkrak selama satu tahun dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap sumpah jabatan Presiden.
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menegaskan bahwa pembiaran ini bukan lagi sekadar kelalaian administrasi, melainkan tindakan inkonstitusional yang sengaja dilakukan hingga merusak tatanan hukum negara.
“Jika seorang Presiden dapat mengabaikan putusan lembaga peradilan tertinggi di negara ini tanpa konsekuensi apa pun, maka kita tidak sedang dipimpin oleh hukum (rule of law), melainkan sedang tunduk pada kekuasaan absolut yang memakai hukum sekadar sebagai instrumen stempel kekuasaan (rule by law),” kritik Ubaid dalam pernyataannya, Selasa (25/5/2026).
JPPI juga menyoroti adanya pergeseran prioritas anggaran yang tidak logis secara hukum dan hak asasi manusia.
Pemerintah kerap berdalih tidak memiliki ruang fiskal yang cukup demi mendanai sekolah swasta gratis, namun di saat yang sama justru memasukkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam komponen 20 persen anggaran pendidikan.
Langkah ini disebut sebagai bentuk kanibalisme anggaran yang mengorbankan pembiayaan siswa, operasional sekolah, perbaikan infrastruktur yang rusak, hingga jaminan kualitas dan kesejahteraan guru.
Berdasarkan hitungan JPPI, hampir 30 persen fungsi pendidikan habis tersedot ke program MBG pada APBN 2026.
“Pemerintah bangga mengklaim telah mematuhi Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 soal alokasi 20 persen anggaran pendidikan. Namun secara materiil, itu merupakan kebohongan statistik,” ujar Ubaid.
JPPI mempertanyakan keputusan pihak pemerintah yang bersama mudah membiayai infrastruktur dapur MBG, namun nampak kesulitan mengeluarkan ada demi perbaikan sekolah-sekolah yang rusak.
“Pemerintah juga bersama cepat dapat sejahterakan pegawai SPPG, tapi mengapa senantiasa mbulet kalo ditanya soal kesejahteraan guru?” kata dia.
Lepas Tanggung Jawab di SPMB 2026
Dampak nyata dari mangkraknya putusan MK ini langsung dirasakan masyarakat sekitar pada momentum SPMB 2026. Ketika kalangan anak tersingkir dari jalur seleksi sekolah negeri lantaran keterbatasan kuota, pihak pemerintah daerah (Pemda) dinilai kejam lantaran membiarkan orang tua berjuang sendiri memutar otak mencari sekolah swasta dan menanggung biayanya yang mahal.
Padahal, merujuk Putusan MK, apabila anak tidak tertampung di sekolah negeri, Pemda wajib secara aktif menyalurkan dan membiayai anak tersebut di sekolah swasta.
“Membiarkan orang tua membayar sendiri biaya sekolah swasta lantaran anak mereka tidak lolos SPMB atau kuota negeri yang minim merupakan bentuk pemerasan struktural oleh negara. Rakyat dipaksa cari jalan keluar sendiri, padahal konstitusi memerintahkan negara yang wajib memfasilitasi dan membiayai, bukan malah orang tua yang pusing cari bangku sekolah buat anaknya,” protes Ubaid.
Atas dasar rapor merah satu tahun putusan MK tersebut, JPPI melayangkan tiga tuntutan kepada pemangku kebijakan:
- Presiden RI dalam waktu dekat menerbitkan regulasi turunan (Perpres/PP) demi mengimplementasikan Putusan MK terkait pembebasan biaya pendidikan dasar di sekolah swasta demi mengakhiri diskriminasi.
- Pemerintah dan DPR RI wajib menghentikan manipulasi anggaran pendidikan 20% dan dalam waktu dekat mengeluarkan program logistik pangan (MBG) non-pendidikan dari postur anggaran fungsi pendidikan.
- Para Kepala Daerah dalam waktu dekat menerbitkan diskresi darurat pada SPMB 2026 demi menjamin pembiayaan penuh untuk siswa yang terpaksa masuk ke sekolah swasta akibat keterbatasan kuota negeri melalui mekanisme APBD.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

