Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Ketua Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Gugun El Guyanie, menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari komponen anggaran pendidikan teramat lambat pada APBN 2028.

Ia menilai putusan tersebut menyisakan sejumlah kejanggalan, terutama setelah MK tetap menegaskan MBG sebagai program yang konstitusional.

Gugun tak memungkiri putusan MK patut diapresiasi lantaran mengabulkan permohonan para guru, dosen, aktivis, dan pegiat pendidikan yang menggugat masuknya anggaran MBG ke dalam skema mandatory spending pendidikan sebesar 20 persen.

“Tentu ini kemenangan para insan pendidikan di tanah air. MK ikut menyelamatkan anggaran pendidikan 20 persen dari perampokan MBG,” kata Gugun dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/7/2026).

Meski demikian, kata Gugun, putusan tersebut bersifat dilematis. Menurutnya, objek perkara yang diuji cuma menyangkut penjelasan Pasal 22 Ayat (3) UU APBN 2026 terkait penempatan anggaran MBG dalam anggaran pendidikan.

Namun, dalam pertimbangannya, MK justru turut menegaskan MBG tetap konstitusional sebagai program prioritas pihak pemerintah.

“Tapi MK juga menyelundupkan putusan, MBG tetap konstitusional, sebagai wujud program prioritas pihak pemerintah, janji kampanye elektoral,” ujarnya.

Bagian tersebut, menurut Gugun, berpotensi memunculkan pertanyaan publik. Pasalnya, isu mengenai konstitusionalitas MBG tidak termasuk dalam petitum yang diajukan para pemohon.

Atas dasar itu, ia mencurigai adanya kepentingan politik yang ikut memengaruhi arah putusan.

“Maka kita wajib curiga, ada pesan istana kepada MK demi tetap mengamankan MBG. Padahal petitum dari para pemohon tidak sampai konstituonalitas MBG,” ujarnya.

Selain itu, Gugun juga mengkritik keputusan MK yang menyerahkan tenggat waktu hingga APBN 2028 demi memisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan.

Menurutnya, ketentuan tersebut sulit dipahami lantaran penyusunan APBN 2027 masih belum ditetapkan. Dengan demikian, perubahan sewajibnya dapat diberlakukan makin cepat tanpa wajib menunggu dua tahun.

“Ngapain tidak berlaku langsung. Misalnya anggaran tahun 2027, kan UU APBN masih belum disahkan, masih dikaji smdan dibahas. Sewajibnya dapat APBN 2027 telah wajib menghapus MBG dari anggaran pendidikan,” tegasnya.

Penundaan penerapan putusan justru berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat sekitar terhadap independensi MK. Gugun bahkan mempertanyakan dasar akademik pemberian masa transisi hingga 2028 apabila tujuan putusan merupakan mengembalikan anggaran pendidikan sesuai amanat konstitusi.

“Kalau ada jeda 2028, ada distrust dari masyarakat sekitar. Jangan-jangan ini putusan yang politis-kompromistis,” tandasnya.

Ia menduga terdapat pengaruh politik dalam putusan tersebut. Menurutnya, dugaan itu muncul lantaran adanya penegasan mengenai konstitusionalitas MBG serta pemberian masa transisi yang dinilai tidak memiliki argumentasi akademik yang memadai.

“Kalau perintah MK berlaku mengawali 2028, sama sekali tidak punya basis argumentasi akademik. Malah tampak ada intervensi, agar dapur-dapur MBG milik parpol, yayasan, yang terafiliasi bersama istana, pihak kepolisian, aparat TNI dan ormas, dapat kembali modal dulu. Saya menduga ada intervensi dari istana dan parpol penguasa, setidaknya ada titipan pesan demi MK,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *