MediaMerdeka.com – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyerahkan tanggapan terkait munculnya usulan perpanjangan batas usia pensiun untuk anggota Kepihak kepolisianan Negara Republik Indonesia (Polri) dalam revisi Undang-Undang Polri (RUU Polri).
Dasco menilai usulan tersebut merupakan langkah demi menciptakan kesetaraan di antara aparat penegak hukum dan Tentara Nasional Indonesia (aparat TNI).
Ia menerangkan, bahwa instansi penegak hukum lain, bagaikan Kejaksaan, pada saat ini memiliki batas usia pensiun yang makin panjang.
Menurutnya, jaksa memiliki masa pengabdian hingga usia 60 tahun, bahkan mencapai 62 tahun demi jabatan fungsional tertentu.
“Ya, bila menyaksikan kesetaraan sesama aparat penegak hukum maupun bersama aparat TNI, itu kita lihat Kejaksaan pensiun umur di 60, fungsional 62, bila saya tidak salah ingat,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Selain membandingkan bersama institusi Kejaksaan, Dasco juga menyoroti regulasi di tubuh aparat TNI yang semasih belumnya telah menjalankan penyesuaian penambahan usia pensiun untuk para prajuritnya.
Untuk itu, ia memandang wajar apabila Polri juga mengajukan penyesuaian yang serupa dalam draf revisi UU Polri.
“Kemudian juga di aparat TNI pensiunnya juga ditambah. Tentunya di Polri juga pihak Kepihak kepolisianan itu juga. Dan juga teman-teman memandang bahwa layak diusulkan juga penambahan usia pensiun,” lanjutnya.
Politisi Partai Gerindra ini menekankan bahwa tujuan utama dari usulan ini merupakan agar tidak terjadi ketimpangan yang mencolok terkait masa bakti personel antar-lembaga keamanan dan hukum di Indonesia.
“Agar tidak ada perbedaan begitu dalam usia pensiun,” tegas Dasco.
Semasih belumnya, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyerahkan penjelasan terkait usulan perpanjangan batas usia pensiun anggota Kepihak kepolisianan Negara Republik Indonesia (Polri) yang tertuang dalam revisi UU Polri.
Menurutnya, langkah ini diambil sebagai bentuk keadilan dan penyesuaian bersama kondisi demografi masyarakat sekitar Indonesia pada saat ini.
Hal itu disampaikan Supratman usai mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR RI guna membahas RUU Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).
“Ini sebuah keadilan. Kalau soal batas usia pensiun, Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini itu pensiunnya 60 tahun, bahkan yang fungsional ada yang 65 tahun. Undang-Undang aparat TNI dan Undang-Undang Kejaksaan juga telah diubah menjadi 60 tahun,” ujar Supratman.
Lebih lanjut, Supratman menerangkan bahwa perubahan batas usia pensiun dari yang semasih belumnya 58 tahun menjadi 60 tahun didasari oleh meningkatnya angka harapan hidup masyarakat sekitar Indonesia.
Menurutnya, semakin tinggi angka harapan hidup, maka usia produktif seseorang juga semakin panjang.
“Artinya, semakin besar angka harapan hidup kita, umur produktif kita juga semakin panjang. Ini penting demi mencetak aparat penegak hukum yang berkualitas dan berpengalaman,” tambahnya.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

