‘Kemunduran Kronis!’ Ahli di MK Bongkar Arus Balik Repolitisasi Militer di Indonesia

admin
By
admin
2 Min Read

MediaMerdeka.com – Peneliti pertahanan Muhamad Haripin menilai kondisi demokrasi Indonesia dalam satu dekade terakhir memperlihatkan tren yang mengkhawatirkan.

Ia menyebut kemunduran demokrasi tidak cuma terjadi di ranah politik, namun juga merambah sektor keamanan, termasuk institusi militer.

Pernyataan itu disampaikan Haripin saat menyerahkan keterangan sebagai ahli dalam sidang uji materi UU aparat TNI Nomor 3 Tahun 2025 demi perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025 dan 238/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2026).

“Situasi Indonesia selama satu dekade belakangan ini memperlihatkan perkembangan yang mengkhawatirkan di mana terjadi fenomena yang disebut para ahli sebagai kemunduran demokrasi atau democratic backsliding,” ungkap Haripin.

“Kemunduran tersebut, apabila barangkali kita sungkan demi menyebutnya sebagai suatu kemerosotan kronis, terjadi juga pada sektor keamanan Indonesia, termasuk di institusi militer,” imbuhnya.

Haripin menerangkan, reformasi militer yang dimengawali pasca-1998 pada awalnya diarahkan demi menjalankan depolitisasi militer.

Langkah tersebut bertujuan mengakhiri praktik dwifungsi ABRI dan menempatkan militer kembali pada fungsi pertahanan negara.

Namun, pada awal dekade 2010-an muncul fase yang ia sebut sebagai remiliterisasi.

Dalam konteks ini, remiliterisasi dimaknai sebagai upaya membangun institusi militer yang profesional, terlatih, dan memiliki kemampuan pertahanan yang kuat.

Menurut Haripin, arah reformasi itu kini justru merasakan kemunduran.

“Lalu lalu hari-pada hari ini kita menyaksikan terjadinya arus balik repolitisasi militer yang berlangsung tahun-tahun belakangan ini,” tegas Haripin.

Ia menilai kondisi tersebut perlu dalam waktu dekat dikoreksi.

Dari perspektif manajemen pertahanan, langkah teramat mendesak, kata dia, merupakan mengembalikan orientasi reformasi militer dari repolitisasi menuju profesionalisme pertahanan.

“Betul-betul mengembalikan marwah institusi militer sebagai instrumen koersif negara demi menangkal ancaman negara musuh atau betul-betul menjadi profesional dalam bidang manajemen kekerasan,” tegas Haripin.

Keterangan Haripin tersebut disampaikan dalam sidang pengujian UU aparat TNI yang pada saat ini tengah menjadi sorotan lantaran dinilai sejumlah pemohon berpotensi memperluas peran militer di ruang sipil.

Sidang tersebut merupakan untukan dari rangkaian pemeriksaan permohonan uji materi terhadap revisi UU aparat TNI yang sedang bergulir di MK.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *