MediaMerdeka.com – Tabir gelap penanganan tahanan politik pasca peristiwa Bawaslu Mei 2019 terkuak. Eks Tahanan Politik (Tapol) 2019, Akbar Husein, membeberkan rentetan dugaan penyiksaan sistematis yang dialami dirinya dan rekan-rekannya selama masa penahanan.
Mulai dari sengatan listrik hingga penganiayaan yang menyebabkan cacat permanen diungkap Akbar Husein secara gamblang.
Akbar menceritakan bahwa dirinya bersama 16 orang lainnya berada dalam satu berkas perkara (SPK) yang teruntuk menjadi tiga klaster.
Mereka dituduh menjalankan makar memakai bahan peledak. Dalam masa pemeriksaan, Akbar mengaku dipaksa mengaku bersama cara-cara kekerasan.
“Saya dihajar sama disetrum juga. Dikeluarin semacam alat namanya itu ‘ular listrik’ istilahnya. Kita disuruh mengaku lantaran awalnya kita enggak mau. Karena enggak kuat, akhirnya mengaku juga,” ungkap Akbar dalam kanal Youtube Forum Keadilan TV, Kamis (28/5/2026).
Menurutnya, hukuman yang membayangi mereka saat itu tidak main-main, mengawali dari 20 tahun penjara hingga ancaman hukuman mati.
Rusuk Patah hingga Mata Copot
Penyiksaan yang terjadi di lapangan maupun di tahanan disebut meninggalkan bekas luka fisik yang tak tersembuhkan. Akbar merinci sejumlah kasus tragis yang menimpa rekan sesama tahanan.
“Ada kawan yang disiksa dihajar waktu 21-22 Mei, tulang rusuknya patah, sampai kini masih ngerasain itu. Terus juga satu SPK saya dari Ambon, dihajar lututnya sampai patah dan kini akhirnya kakinya jadi begini tuh melendung sampai kini, cacat permanen,” ujarnya.
Bahkan, Akbar mengisahkan nasib memilukan seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Rosi yang diduga salah tangkap.
“Dia bukan aktivis, bukan relawan cuma ojol yang melintas kepegang di flyover Slipi lalu ditangkap. Dia dihajar sampai matanya copot. Kita sempat bantu mengobati seadanya di dalam sel, tapi akhirnya matanya copot. Saya harap dia masih sehat kini.” ungkapnya.
Kriminalisasi ‘Emak-emak’ dan Kematian Tokoh
Tak cuma aktivis pria, kelompok wanita atau ’emak-emak’ juga tak luput dari jerat hukum. Akbar menyebut adanya tahanan wanita yang dituduh memakai “bom ketapel”.
“Ada emak-emak dituduh bom ketapel itu semacam bom ya istilahnya tuh pakai ketapel gitu, dibuntel-buntel karet lah, kayak gitu biar kebakar. Dia juga merasakan penyiksaan luar biasa. Padahal apa dayalah wanita, tapi tetap dijaring dan divonis,” kata Akbar.
Kekejaman di masa penahanan ini juga memakan pihak korban jiwa. Selain Ir. Mulyono Santoso (Pak Mul) yang wafat di Lapas, Akbar menyebut nama Prof. Dr. Insaniel Burhamzah, seorang akademisi yang wafat tak lama setelah masa penahanan berakhir saat masih dalam status wajib lapor.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

