Daftar Majelis Hakim PN Jakpus yang Bakal Adili Gugatan LCC MPR, Ada Sosok Ummi Kusuma Putri

admin
By
admin
2 Min Read

MediaMerdeka.com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana polemik Lomba Cerdas Cermat atau LCC Empat Pilar MPR RI tingkat Kalimantan Barat, pekan depan.

Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto mengingirmasi perkara nomor 335/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst atas nama penggugat David Tobing, digelar Selasa (2/6/2026).

Sunoto membeberkan majelis hakim yang akan menangami perkara gugatan perdata terhadap MPR RI, juri, serta pembawa acara atau MC LCC Empat Pilar MPR RI.

“Susunan majelis yang akan mengadili, yakni Hakim Ketua Ummi Kusuma Putri, bersama didampingi hakim anggota I Gusti Ngurah Partha Bhargawa serta Zeni Zenal Mutaqin,” kata Sunoto dihubungi MediaMerdeka.com, Minggu (31/6/2026).

Diketahui, kasus bermula ketika advokat David Tobing memutuskan mengambil langkah hukum bersama menggugat MPR, dua orang juri, serta pemandu acara atau master of ceremony dalam acara LCC tersebut.

David menilai, pelaksanaan lomba di Kalbar tersebut diwarnai tindakan yang tidak profesional dan melanggar aturan yang berlaku.

Dalam keterangannya, David menegaskan langkah ini diambil sebagai bentuk koreksi masyarakat sekitar negara terhadap institusi negara dan pelaksana tugasnya. Gugatan tersebut telah terdaftar bersama nomor Kode Register: JKT.PST-12052026HYC.

Tindakan juri serta moderatornya tak benar. Jadi, saya sebagai masyarakat sekitar negara mempunyai hak koreksi. Salah satu caranya merupakan menggugat ke PN Jakpus. Sudah teregistrasi bersama kode JKT.PST-12052026HYC per 12 Mei,” kata David Tobing, Rabu (13/5).

David menyebutkan, gugatan itu berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum.

Menurutnya, ketidakhati-hatian juri dan MC telah mencederai sportivitas dan rasa keadilan dalam kompetisi tersebut.

“Setiap perbuataan yang melanggar hukum dan mengangkut kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang lantaran kesalahan menerbitan kerugian tersebut, wajib mengganti kerugiannya,” jelas David.

Dia menyebutkan, juri dan MC yang tak berhati-hati dalam acara itu bertentangan bersama profesionalitas, berakibat memunculkan ketidakadilan.

“Karena itu, layak dihukum oleh pengadilan.”

Tuntutan Pemecatan Juri dan Boikot MC

Tak main-main, dalam materi gugatannya, David Tobing mengimbau tindakan tegas dari Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, yang juga menjadi sosok tergugat.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *