Gurita Korupsi Bea Cukai, KPK Bidik 20 Forwarder di Seluruh Pelabuhan Indonesia

admin
By
admin
3 Min Read

MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan sekitar 20 forwarder atau penyedia jasa pengiriman barang impor terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Keaparatur negara kementerianan Keuangan.

“Ada sekitar 20-an makin lah ya forwarder itu di seluruh Indonesia, yakni di setiap pelabuhan. Itu juga sedang kami minta keterangan,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/6/2026).

Sementara itu, dia menyebutkan KPK telah mengimbau keterangan terhadap sejumlah petinggi forwarder-forwarder tersebut, terutama yang tidak berhubungan bersama PT Blueray Cargo.

Beberapa petinggi dari forwarder lain itu telah kami minta keterangan. Mungkin juga rekan-rekan telah doorstop (wawancara cegat) ataupun telah ketemu di sini pada saat yang bersangkutan itu dijadikan atau dipanggil sebagai saksi,” katanya sebagaimana dilansir Antara.

Semasih belumnya, pada 4 Februari 2026, KPK menjalankan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Keaparatur negara kementerianan Keuangan.

Sehari lalu, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang diamankan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan atau KW di lingkungan Bea Cukai.

Mereka merupakan Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026 dan sedang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL).

Selain itu, KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK) sebagai tersangka.

Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP).

Selanjutnya, pada 27 Februari 2026 KPK membeberkan tengah mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai, antara lain setelah penyitaan uang tunai Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, yang diduga terkait bersama perkara tersebut.

Pada 6 Mei 2026, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa.

Kemudian nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama muncul dalam dakwaan demi tiga terdakwa tersebut.

Dalam dakwaan itu, Djaka Budi bersama Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan, disebut bertemu bersama pengusaha-pengusaha kargo di salah satu hotel di Jakarta pada Juli 2025. Adapun salah satu pengusaha yang hadir merupakan John Field.

Kemudian pada 20 Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum KPK menyebutkan Djaka Budi Utama disebut menyambut baik uang suap hingga 213.600 dolar Singapura atau sekitar Rp2,97 miliar berdasarkan kurs 1 Juni 2026.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *